Berita  

Ikuti Instruksi Pusat, Pemkab Pati Larang Kembang Api dan Keramaian di Tahun Baru

Rapat Pengarahan dalam rangka menyongsong Tahun Baru 2026 di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (29/12/2025). Foto: Dokumentasi.

Lingkar.co – Pemerintah resmi melarang penggunaan kembang api dan kegiatan keramaian dalam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Pusat yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

Hal itu ditegaskan Sudewo, usai memimpin Rapat Pengarahan dalam rangka menyongsong Tahun Baru 2026 yang diikuti kepala desa se-Kabupaten Pati, para camat, serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (29/12/2025).

Sudewo menjelaskan, larangan tersebut didasarkan pada surat resmi dari Kapolresta Pati bernomor R/1081/XII/IPP/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia telah lebih dahulu mengeluarkan surat bernomor STR/3788/XII/YAN.2.7./2025 tertanggal 24 Desember 2025.

“Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Polri tidak mengeluarkan izin maupun rekomendasi penggunaan bunga api atau kembang api, serta kegiatan keramaian dalam menyambut Tahun Baru 2026,” jelas Sudewo.

Selain menyinggung larangan tersebut, Sudewo menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, dan produktivitas masyarakat tanpa euforia berlebihan saat pergantian tahun. Menurutnya, pengarahan ini bertujuan mengajak seluruh unsur pemerintahan desa dan daerah untuk mencegah perilaku negatif pada malam tahun baru.

Ia meminta agar tidak terjadi tawuran, mabuk-mabukan, aksi gangster, maupun balap liar di wilayah masing-masing. Langkah ini juga merupakan bentuk keprihatinan atas berbagai bencana yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

“Saya mengundang semua kepala desa, camat, dan OPD untuk memberikan satu pengarahan agar dalam menyambut tahun baru 2026 tidak ada euforia berlebihan dan foya-foya. Jangan sampai di warga ada tawuran, mabuk-mabukan, gangster, atau balap-balapan. Kepala desa harus menjaga desanya masing-masing,” tegasnya.

Selain menjaga kondusivitas wilayah, Sudewo juga meminta seluruh kepala desa tetap fokus menjalankan program dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati. Program tersebut meliputi target panen padi 10 ton per hektare, pengembangan tanaman tembakau di lahan kering, pengembangan perkebunan kopi, buah-buahan seperti alpukat, serta optimalisasi penyuluhan kesehatan melalui Puskesmas Desa.

“Semua program harus berjalan. Kepala desa tidak perlu main politik-politikan. Fokus bekerja melayani masyarakat dan membangun Kabupaten Pati dengan tulus. Soal politik ada waktunya sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pati memastikan kelanjutan pembangunan dan penanganan infrastruktur jalan. Pendanaan akan bersumber dari APBD kabupaten, serta dukungan anggaran dari pemerintah provinsi dan pusat, dengan alokasi yang disebut lebih besar dibandingkan tahun 2025. (*)