Imbauan Distaru Semarang: Tanyakan Perizinan Sebelum Beli Perumahan atau Tanah Kaveling

Lingkar.co – Masyarakat Kota Semarang, diimbau agar mengecek terlebih dahulu perizinan jika ingin membeli perumahan atau tanah kaveling dari pengembang.

Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, M. Irwansyah, Jumat (19/5/2023).

“Kami mengimbau masyarakat yang membeli (perumahan atau tanah kaveling) itu, kalau bisa dicek, apakah sudah punya ijin,” ucapnya.

Irwansyah mengatakan, masyarakat punya hak menanyakan kepada pihak developer perumahan atau pengembang terkait perizinan.

“Bisa ditanyakan ke mereka perizinannya, kalau perizinannya masih dijanjikan, perlu dipertanyakan. Kalau kurang yakin, silakan ke Distaru, kita terbuka,” jelasnya.

Irwansyah menegaskan, pihak developer perumahan atau pengembang harus mematuhi aturan terkait perizinan yang ditetapkan Pemkot Semarang.

Png-20230831-120408-0000

Hal itu penting, tegas dia, agar masyarakat atau konsumen tidak dirugikan saat membeli rumah atau kaveling.

“Kami berharap, pengembang patuhi tata ruang, proses perizinannya dipatuhi, mengajukan KRK, masalah sertifikasi dipenuhi, supaya tidak merugikan masyarakat,” harapnya. 

“Jangan sampai mereka beli, bermasalah, dan perijinan tidak bisa keluar dan seterusnya,” lanjutnya.

Selain itu, Irwansyah berharap, ada sinergitas dari pengampu wilayah, sehingga jika ditemukan pelanggaran, Distaru dapat melakukan penindakan.

“Kami berharap sinergitas dengan mengampu wilayah, kami mohon pengampu wilayah membantu Distaru,” ucapnya.

Kepala Distaru Kota Semarang, M. Irwansyah. FOTO: Alan Henry

Lakukan Penertiban

Irwansyah menegaskan, pihaknya tidak segan-segan melakukan penertiban, jika pihak pengembang tidak konsisten mematuhi aturan yang ada.

“Beberapa sudah kami berikan surat peringatan, bahkan masalah pengawasan pengendalian dari kementerian ATR/BPN sudah jalan,” ucap Irwansyah.

Bahkan sesuai dengan Perda, kata dia, pihaknya bisa saja melakukan pembongkaran bila tidak mentaati aturan atau tidak bisa melengkapi persyaratan.

“Ada beberapa yang tidak sesuai juga, kalau tidak sesuai dengan tata guna lahannya, kita minta bisa sampai pembongkaran,” tegas Irwansyah.

“Sudah ada yang dilakukan pembongkaran, tapi saya tidak hafal, penegakan Perda ada di Satpol PP,” sambungnya.

Irwansyah mengatakan, Pemkot telah punya aplikasi perijinan yang bisa diakses online, dan telah dilakukan sosialisasi ke kelurahan se-Kota Semarang.

“Aplikasi perizinan kami sudah punya, kita sudah sosialisasikan ke kelurahan,” ucapnya.

Irwansyah mengaku, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban terait perizinan.

“Tidak hanya di daerah pinggiran, kemarin kita sudah coba operasi di daerah pinggiran, seperti Gunung Pati, Mijen, Tembalang, Banyumanik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penjualan Kaveling diperbolehkan, namun harus sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat Kota Semarang. 

“Kaveling siap bangun boleh, prosedurnya tetap sama diurus dulu KRK-nya, master plannya dulu, PSU (Prasarana Sarana Ultilitas Umum) tetap berlaku,” ucap Irwansyah.

“Kalau sudah jadi semuanya, harus diserahkan ke Pemkot, untuk kesejahteraan lingkungan harus sehat, ada jalan, taman, sekolahan dan fasilitas pendukung lainnya,” pungkasnya.***

Penulis: Alan Henry

Editor: M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *