Lingkar.co – Indonesia saat ini menghadapi krisis kepemimpinan di dunia pendidikan dengan kekurangan kepala sekolah yang sangat signifikan. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani dalam peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Data terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan bahwa dari total 184.954 sekolah negeri di seluruh Indonesia, hanya 144.882 sekolah yang memiliki kepala sekolah aktif. Sisanya, sebanyak 40.072 sekolah mengalami kekosongan kepala sekolah, dengan 13.163 sekolah bahkan tidak memiliki kepala sekolah sama sekali, dan 26.909 sekolah dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah. Selain itu, sebanyak 10.899 kepala sekolah akan memasuki masa pensiun tahun ini, sehingga total kebutuhan kepala sekolah mencapai 50.971 orang.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani MPd, menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini.
“Ini angka yang cukup mengkhawatirkan menurut saya jika kita ingin mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif. Kondisi ini menegaskan urgensinya percepatan penyiapan dan penugasan kepala sekolah melalui program strategis seperti Program Kepemimpinan Sekolah agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu mutu pengelolaan satuan pendidikan,” ujar Nunuk.
Ia menyebutkan Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan kebutuhan kepala sekolah tertinggi, mencapai 7.490 formasi kosong, diikuti Jawa Tengah (6.881), Jawa Timur (6.513), Sumatera Utara (2.948), dan Sulawesi Selatan (2.572).
Sebagai solusi jangka panjang, Kemendikdasmen meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah (PKS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Program ini bertujuan menyiapkan calon kepala sekolah yang kompeten serta menguatkan kapasitas kepemimpinan di sekolah-sekolah negeri.
“Dengan dasar kebijakan yang kuat, program kepemimpinan sekolah dibangun agar berjalan sejalan dengan sistem yang ada sekaligus memberi ruang untuk peningkatan mutu pendidikan melalui kekuatan peran para pemimpin di satuan pendidikan,” tegas Nunuk.
Regulasi terbaru ini, katanya, juga menghapus kewajiban mutlak sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat menjadi kepala sekolah, sehingga membuka peluang yang lebih luas bagi guru-guru berkompeten di seluruh Indonesia untuk mengisi jabatan kepala sekolah. Kepala sekolah akan menjalani masa jabatan selama empat tahun dengan evaluasi kinerja berkala, yang menjadi dasar perpanjangan masa jabatan.
Dengan program dan regulasi baru ini, Kemendikdasmen berharap dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan kepala sekolah dan meningkatkan kualitas kepemimpinan di sekolah demi pendidikan yang lebih bermutu, inklusif, dan berkeadilan di Indonesia. (*)