JEPARA, Lingkar.co – Pengguna kendaraan bermotor kini harus bersiap dengan kebijakan baru. Pasalnya, Polres Jepara bakal memberlakukan tilang secara online mulai 2021 ini.
Bahkan, bagi pelanggar yang tak kunjung membayar denda sampai jatuh tempo, maka pajak kendaraanya terancam diblokir.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, kemarin. Ia menjelaskan, pelanggar yang terekam kamera pemantau atau CCTV akan dikirimi surat tilang ke alamat rumahnya. Kemudian, denda harus dibayarkan sebelum jatuh tempo.
“Jika belum membayar, maka kendaraannya akan diblokir. Jadi saat ingin mengisi (memperpang, red) pajak kendaraan di Samsat itu tidak bisa. Harus bayar denda tilangnya dulu,” jelas Aris.
Penerapan sistem yang lebih terpadu ini karena masih banyaknya pelanggar lalu lintas di Bumi Kartini. Guna memaksimalkan kebijakan ini, Polres Jepara akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memasang CCTV di setiap persimpangan jalan seluruh Jepara.
“Semua perempatan atau pertigaan akan kami pasangi CCTV. Dan akan kami berlakukan tilang digital,” tegas Aris.
Melalui CCTV itu, pihak Satlantas Polres Jepara akan mengawasi aktivitas setiap kendaraan. Jika ada yang melanggar, maka sistem secara otomatis akan menilang secara digital.
Diberitakan sebelumnya, masih banyaknya pelanggaran lalu lintas menjadi faktor utama penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kota Ukir Dalam dua tahun terakhir tercatat, pada 2019 ada sebanyak 581 kasus dan 2020 sebanyak 338 kasus.
Dari jumlah Laka lantas itu, angka kematian di 2019 sebanyak 57 dan meningkat di 2020 menjadi 79 kasus. Sementara itu, kecelakaan yang menimbulkan luka berat di tahun 2019 terdapat 7 kasus dan di 2020 hanya satu kasus. (mam/aji)
Baca Juga:
Vaksinasi Lansia di Tiga Kecamatan Masih Rendah
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps