Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU No 5 tahun 2014 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai. “pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan gubernur dan bupati dan walikota dan pemilu presiden/wakil presiden serta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.

Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. “pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan gubernur dan bupati dan wali kota dan pemilu presiden/wakil presiden serta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. (*)
Penulis: Bojes
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat