JAKARTA, Lingkar.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Lagi, Presiden Jokowi, menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, sebagai Ketua Tim Gernas BBI.
Penunjukan Luhut sebagai Ketua Gernas BBI, tertuang dalam Pasal 2 poin a dalam Keppres Nomor 15/2021 yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi, pada 8 September 2021.
“Pasal 2 Susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” demikian bunyi Keppres Nomor 15/2021, dikutip Lingkar.co, dari laman JDIH Setkab, Senin (20/9/2021).
Selanjutnya, Wakil Ketua Gernas BBI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Sedangkan Ketua Harian dijabat para menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala BRIN, Kepala LKPS, dan Kepala BPS.
LIMA JABATAN
Dengan penunjukan tersebut, Luhut tercatat sebagai menteri dengan merangkap lima jabatan sekaligus pada Kabinet Indonesia Maju saat ini.
Baca Juga:
Perketat Pintu Masuk Negara, Luhut: Kita Tidak Ingin Kecolongan Varian Baru Covid-19
Saat ini, Luhut, menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sejak periode kedua Presden Jokowi, pada Oktober 2019
Selain Ketua gernas BBI, Luhut, juga saat ini menjabat sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali, sejak akhir Juni 2021.
Luhut juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Komite ini terbentuk pada 20 Juli 2020, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Kemudian, pada Agustus 2021, Presiden Jokowi menunjuk Luhut, sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Tim ini terbentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Luhut juga sebagai Ketua Umum PB persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) periode 2021-2025.
Sebagai informasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengkoordinasikan tujuh kementerian, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kemudian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Investasi, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
TENTANG TIM GERNAS BBI
Gernas BBI yang peluncurannya pada 14 Mei 2020, bertujuan mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional, melalui penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
“Pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia perlu dukungan berupa pendataan, pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar, pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus ekonomi,” bunyi dalam pertimbangan Keppres Nomor 15/2021.
Tim Gernas BBI berada di bawah kendali dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Adapun tugas dari tim Gernas BBI, sebagaimana tercantum pada Pasal 3 adalah sebagai berikut:
Pertama, melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI, yang meliputi:
a. Peningkatan jumlah UMKM/IKM termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital
b. Peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal
c. Peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal
d. Stimulus ekonomi untuk UMKM/IKM termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI.
Ketiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI.
Keempat, pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
“Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi ketentuan penutup dalam Keppres, yang mulai berlaku 8 September 2021.*
Penulis : Rezanda Akbar D
Editor : Nadin Himaya