Lingkar.co – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Selain hukuman penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa menegaskan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengurus penetapan PAW Harun Masiku. Dalam dakwaan, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun agar standby di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi penyidik KPK.
Jaksa juga menyebut sikap Hasto yang tidak mengakui perbuatannya selama persidangan sebagai hal yang memberatkan. Namun, sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya menjadi pertimbangan yang meringankan.
Usai sidang, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa tuntutan ini sudah diprediksi sejak awal. Ia menganggap risiko hukum ini sebagai konsekuensi dari sikap politiknya yang kritis dan memperjuangkan nilai demokrasi serta supremasi hukum.
“Saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak, karena kebenaran adalah kebenaran,” ujar Hasto.
Sidang selanjutnya akan membahas pembelaan dari Hasto Kristiyanto. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh politik senior dan berkaitan erat dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.