Lingkar.co – Beberapa warga di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengeluhkan kondisi jalan lingkungan yang rusak parah akibat dilalui kendaraan pengangkut hasil tambang berupa galian C.
Melihat kondisi tersebut, sejumlah jalan di desa-desa di lima (5) kecamatan, di wilayah kabupaten yang dikenal sebagai penghasil Minyak dan Jati, mengalami kerusakan berat akibat aktivitas penambangan.
Meskipun kondisi jalan memprihatinkan, masyarakat sering merasa kesulitan untuk menuntut perbaikan karena mereka tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas perbaikan tersebut.
Salah seorang warga kecamatan Blora Kota, yang hanya disebutkan sebagai (W), sangat prihatin dan menyayangkan kondisi jalan yang rusak tersebut.
“Entah pemerintah atau pemerintah desa yang tidak peduli dengan kondisi jalan rusak ini. Namun dari apa yang saya amati, banyak truk pengangkut tanah dari galian C yang melintas, mungkin itu yang menyebabkan jalan rusak, dan akhirnya tidak ada yang mau bertanggung jawab untuk memperbaikinya,” ucapnya kepada awak media pada Jumat (14/07/2023) siang.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh (S), seorang warga kecamatan Jepon. Dampak dari penambangan galian C ini menyebabkan jalan yang dilalui setiap hari menjadi rusak parah. Bahkan, saat musim hujan, jalan terlihat penuh dengan lubang, dan saat musim kemarau, jalan menjadi berdebu.
“Dulu pernah diperbaiki, tapi rusak lagi. Setiap hari ada banyak truk tambang yang melintas. Saya berharap para penambang bisa memperhatikan kondisi jalan juga, jangan hanya memikirkan keuntungan tanpa memperhatikan dampak negatif yang diakibatkan,” ungkapnya.
Selanjutnya, (S) juga menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada upaya perbaikan, baik dari pemerintah maupun dari eks penambang.
“Masyarakat sering menuntut pemerintah desa untuk memperbaiki jalan yang rusak ini. Namun kami tidak tahu persis siapa yang bertanggung jawab. Apakah pemerintah atau eks penambang?” tanya (S).
“Kami berharap Raperda Minerba dapat mengatur kegiatan penambangan secara tegas dan jelas, termasuk izin, pengelolaan, reklamasi, dan perbaikan infrastruktur yang rusak akibat proses penambangan,” pintanya.
Penulis: Lilik Yuliantoro
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps