Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan, Dorong Korban Lapor ke Polisi

PARAH: Kondisi jalan provinsi penghubung Demak-Purwodadi mengalami kerusakan parah.(ADITIA ARDIAN/ LINGKAR.CO)
PARAH: Kondisi jalan provinsi penghubung Demak-Purwodadi mengalami kerusakan parah.(ADITIA ARDIAN/ LINGKAR.CO)

SEMARANG, Lingkar.co – Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan karena kondisi jalan rusak bisa melaporkan ke petugas kepolisian. Mereka bisa menuntut atas keluhan kondisi jalan yang mengakibatkan warga mengalami kerugian baik secara material maupun non material.

“Lapor saja ke polisi setempat. Bisa diadukan itu. Biar para pemegang kepentingan punya kewajiban. Bukan hanya membangun jalan, tetapi bangunlah jalan itu dengan benar. Tak hanya itu, pemerintah juga harus merawat jalan,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan pada Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno.

Ia menjelaskan, tanggung jawab terhadap kondisi jalan juga termaktub dalam undang-undang lalu lintas angkutan jalan. Bahwa kewenangan jalan itu merupakan punya tanggung jawab dari status jalan tersebut.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Kalau jalan kabupaten itu tanggung jawab bupati, jalan kota itu tanggung jawab walikota dan jalan provinsi tanggung jawab Gubernur. Sedangkan jalan Nasional itu Mentri PU. Nah itu juga ada sanksi hukumnya,” jelasnya.

Lanjut Djoko, untuk jalan rusak harus ada rambu atau tanda. Kalau tidak ada, pengendara maupun pengguna jalan yang dirugikan karena kondisi jalan tersebut hingga menjadi korban kecelakaan bisa melakukan penuntutan secara hukum.

“Sangat jelas itu sanksinya, ada dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009. Kalau pemnyelenggara jalan tidak segera melakukan perbaikan jalan hingga menyebabkan korban bisa dituntut. Ancamannya tidak main-main dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta,” tegasnya.  

Png-20230831-120408-0000

Djoko berharap, masyarakat harus paham dan tidak menganggap kondisi jalan rusak merupakan hal sepele. Apalagi kondisi jalan rusak sampai menyebabkan korban bahkan hingga meninggal dunia.

“Sebenarnya, dari sisi hukum itu bukan delik pengaduan. Tanpa pengaduan pun kalau polisi tahu, mereka punya hak untuk menegur. Mulai meminta untuk segera ada rambu, entah dalam bentuk rambu atau spanduk yang intinya sebagai penanda terkait jalan itu sedang rusak,” ujarnya.

Djoko menjelaskan, ada tiga hal yang menyebabkan jalan bisa rusak. Pertama, terkait dengan anggaran yang menyebabkan konstruksi jalan tidak sesuai dengan perencanaan. Kemudian, juga bisa dipengaruhi tidak adanya drainase yang menyebabkan jalan cepat rusak. Selain itu, kendaraan yang over load over dimension (ODOL) juga menjadi penyebab jalan rusak.

“Bisa karena konstruksinya. Mungkin karena fee-nya terlalu banyak sehingga yang tersisa 50 persen dari anggaran. Kemudian bisa juga tidak ada drainasenya. Seandainya ada drainasenya pun tidak menampung luapan air karena curah hujan tinggi,” tegasnya.(ito/lut)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *