Jalankan Fungsi Pengawasan dan Penganggaran, DPRD Kudus Bedah Draft KUA-PPAS

BEDAH: Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani (kiri) menyerahkan kenang-kenangan kepada salah satu pemateri dalam bedah draft KUA-PPAS di Hotel Grand Whid Salatiga baru-baru ini. (DOK. LINGKAR JATENG)
BEDAH: Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani (kiri) menyerahkan kenang-kenangan kepada salah satu pemateri dalam bedah draft KUA-PPAS di Hotel Grand Whid Salatiga baru-baru ini. (DOK. LINGKAR JATENG)

KUDUS, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus membedah dokumen draft Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) daerah tahun anggaran 2021 di Hotel Grand Wahid Salatiga baru-baru ini. Sebelumnya, KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 diserahkan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus, HM Hartopo.

Hasil kesepakatan KUA PPAS tersebut nantinya sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun 2021.

“Dokumen draft (KUA PPAS, Red) sudah diserahkan Plt Bupati. Ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan budgeting (penganggaran, Red), DPRD Kudus melakukan pembahasannya secara internal,” papar Wakil Ketua DPRD Kudus, Ilwani.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Lebih lanjut, Ilwani berharap adanya sinkronisasi maupun sinergitas dan konsistensi kebijakan pembangunan antar tingkatan pemerintahan. Pasalnya, hal itu sesuatu yang penting dan mendasar dalam setiap momen tahapan perencanaan dan penganggaran daerah.

“KUA dan PPAS, merupakan bagian penting dari sistem perencanaan tahunan anggaran daerah. Kedudukannya cukup strategis karena merupakan dokumen yang menjembatani antara perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah,” jelasnya.

Isi dan substansi KUA dan PPAS, lanjut Ilwani, mencerminkan arah politik anggaran suatu daerah. Artinya, kemana anggaran akan dialokasikan menunjukan komitmen pemerintahan daerah memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan masalah masyarakat.

Png-20230831-120408-0000

“Oleh karena itu penetapannya melalui proses politik di DPRD berbentuk kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” imbuhnya.

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa tersebut mengungkapkan, bawasannya untuk menjaga sinegitas dan konsistensi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya upaya menjaga kebijakan desentralisasi anggaran (fiscal decentralization) agar tetap dalam kerangka prinsip dan tujuan otonomi daerah.

“Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021 menjadi dasar penyusunan dan pembahasan draft KUA PPAS ini,” terangnya.

Menurutnya, tahun 2021 juga merupakan tahun berat bagi perekonomian global, nasional dan daerah. Hal itu lantaran pandemi Covid-19 diproyeksikan masih akan terasa dampaknya hingga 2021.

Ilwani menilai jika penanganannya efektif pada kuartal III dan IV tahun 2020 sekarang ini, dan berjalan seiring dengan pembukaan aktivitas ekonomi, maka kondisi ekonomi bisa recover pada kuartal III dan IV tahun 2020 dengan positive growth. Dalam skala nasional, diproyeksikan untuk Indonesia lebih dari 0,4 persen dan pada kuartal IV akan akselerasi ke 3 persen. “Kalau itu terjadi, maka pertumbuhan ekonomi Nasional tahun (2020) akan bisa tetap di zona positif,” pungkasnya.(dim/lut/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *