Lingkar.co – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Pemkab) Pati dikurangi selama bulan Ramadan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkab Pati Nomor 061.2/581 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 H atau Tahun 2024.
Dalam SE tersebut, ASN masuk kantor mulai pukul 07.30 hingga 14.15 WIB, yang berlaku Senin-Kamis. Sementara pada Jumat, pulang pukul 14.00 WIB.
Kemudian untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masuk enam hari kerja. Pada Senin-Kamis mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB. Kemudian pada Jumat sampai pukul 11.00 dan Sabtu pulang pukul 13.30 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Jumani menjelaskan, biasanya sebelum Ramadan jam kerja ASN sekira 37,5 jam dalam sepekan. Namun, selama Ramadan dikurangi menjadi 32,5 jam.
”Jam kerja ini pedomannya jumlah jam kerja efektif 32,5 per minggu, sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan semestinya,” ujarnya.
Menurut Jumani, ketentuan pengurangan jam kerja tersebut sudah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat.
”Ada petunjuk dari pusat. Jam masuk pegi ini mulai 07.30 dan pulang pukul 14.00,” tuturnya,
Kendati demikian, pihaknya berharap selama bulan Ramadan pimpinan OPD terus memantau kinerja bawahannya agar tetap memberikan pelayanan yang maksimal meski jam kerjanya dikurangi.
”Diharapkan para pimpinan OPD memantau pelaksanaan tugas selama Ramadan. Serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing,” katanya.
Diketahui, sebelum Ramadan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberlakukan jam masuk kerja mulai pukul 07.30 hingga 15.30 WIB pada Senin-Kamis. Sementara pada Jumat pukul 07.30 sampai 14.00 dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps