Jateng Jadi Provinsi dengan Persentase Kenaikan UMP Tertinggi, ABJAT Apresiasi Kebijakan Gubernur Meski Ada Catatan

Buruh perempuan saat melakukan aksi di depan kantor Balai Kota Semarang beberapa waktu lalu. Foto: Muso/Lingkar.co
Buruh perempuan saat melakukan aksi di depan kantor Balai Kota Semarang beberapa waktu lalu. Foto: Muso/Lingkar.co

Lingkar.co — Penetapan upah minimum tahun 2026 di Jawa Tengah akhirnya resmi dilakukan setelah melalui proses panjang dan penuh dinamika.

Pada Rabu, 24 Desember 2025 pukul 12.00 WIB, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menandatangani Surat Keputusan penetapan upah yang meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlanjutan dunia usaha.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya mengambil keputusan yang adil, rasional, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha. Kami ingin memastikan buruh terlindungi, daya beli terjaga, dan iklim investasi tetap sehat,” kata Ahmad Luthfi usai penandatanganan SK.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum keputusan diambil.

“Kami mendengar aspirasi buruh, pengusaha, dan pemerintah kabupaten/kota. Semua kami jadikan bahan pertimbangan agar kebijakan ini benar-benar mencerminkan kondisi riil Jawa Tengah,” tambahnya.

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menilai keterlambatan penetapan bukan berasal dari pemerintah daerah, melainkan karena pemerintah pusat baru menerbitkan dasar hukum pengupahan pada 17 Desember 2025, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dengan terbitnya PP tersebut, gubernur memiliki landasan hukum untuk segera menetapkan upah sebelum batas akhir nasional pada 24 Desember.

Koordinator ABJAT Aulia Hakim, SH menyampaikan apresiasi atas sikap Gubernur Ahmad Luthfi yang dinilai berani mengambil pilihan kebijakan paling progresif dalam koridor aturan yang ada.

“Salah satu poin penting adalah penggunaan nilai alfa maksimal 0,9 sebagaimana diatur dalam PP 49 Tahun 2025. Pilihan ini berdampak langsung pada besarnya kenaikan upah di Jawa Tengah. Ini menunjukkan keberpihakan nyata kepada buruh,” ujar Aulia, Sabtu (27/12/2025).

Berdasarkan keputusan tersebut, rata-rata kenaikan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Tengah mencapai 7,28 persen, tertinggi dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa. Angka ini melampaui DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan DI Yogyakarta.

Meski secara nominal upah di Jawa Tengah masih berada di bawah DKI Jakarta, ABJAT menilai kebijakan ini sebagai “landasan pacu” untuk mempersempit ketimpangan upah antarprovinsi.

“Walaupun nominalnya belum setinggi provinsi lain, arah kebijakannya sudah benar. Ini langkah penting untuk menjaga daya beli buruh, mengurangi ketimpangan, dan memastikan pembangunan ekonomi tidak meninggalkan kelompok pekerja,” lanjut Aulia.

Di tingkat daerah, Kota Semarang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi tahun 2026, yakni sekitar Rp3,7 juta, dengan kenaikan sekitar tujuh persen. Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp2,32 juta, dengan persentase kenaikan yang relatif seimbang.

ABJAT menilai pola kenaikan tersebut mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara wilayah industri besar dan daerah dengan struktur ekonomi yang lebih lemah.

“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi sinyal politik dan moral bahwa pemerintah hadir di tengah kesulitan buruh. Di tengah kenaikan biaya hidup, kebijakan ini memberi harapan dan perlindungan yang nyata,” pungkasnya. (*)

Penulis: Husni Muso