Lingkar.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, menjelaskan proses pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dia mengatakan, salah satu permasalahan utama yang seringkali muncul dalam setiap penyelenggaraan Pemilu adalah penyusunan daftar pemilih yang masih terkendala akurasi, komprehensifitas, dan kemutakhiran data.
Misalnya kata dia, beda alamat domisili dengan yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP).
“Jadi kita menganut sistim de jure. Artinya yang kita catat itu adalah sesuai dengan alamat KTP,” kata Paulus, dalam Ngobrol KAS, Ngobrol Birokrasi, Politik dan Kemasyarakatan di akun youtube lingkardotco, Minggu (19/2/2023).
Paulus mengatakan hal itu sebagai jawaban dari pertanyaan Pemimpin Redaksi lingkar.co, M. Rain Daling, yang mengungkapkan kebiasaan terjadi dalam Pemilu, yakni terdaftar dalam Daftar Pemih Tetap (DPT), tapi menggunakan hak pilih tidak sesuai domisili di KTP.
Ia pun menyadari, bahwa tertib administrasi data kependudukan belum bisa berlaku di Indonesia.
Ada beberapa persoalan yang menyebabkan hal itu, antara lain pindah tempat tinggal, namun tidak mengurus perbaruan data kependudukan.
Karena itu, panitia pemutakhiran data (Pantarlih) akan mendatangi RT/RW. Dari situ, pantarlih akan menelepon atau video call bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih di tempat sesuai alamat KTP.
“Kalau tercatat itu sesuai KTP. Kalau mencoblos itu bisa di tempat lain,” ujarnya.
Syarat pertama, lanjutnya, tercatat dulu di DPT. Seperti dirinya tercatat di DPT Kebumen, karena tinggal mengajukan pindah memilih dari Kebumen ke Semarang.
Sedangkan hak pilih terhadap anggota baru dan pensiunan TNI/Polri. Data dari Kemendagri Juni tahun 2022. Maka ada koordinasi dengan institusi TNI/Polri
“Nah itu yang kita coret. Dasarnya adalah dia anggota TNI/Polri,” urainya.
Demikian pula dengan yang pensiun menjelang Pemilu. Tetap tercatat berdasar koordinasi dengan instansi TNI/Polri sudah kembali hak pilih karena sudah tidak berstatus sebagai anggota TNI/Polri.
Ada juga kasus hak pilih warga yang sudah memiliki KK baru, namun tidak mengurus KTP baru. Ia tetap tercatat sebagai data pemilih di TPS sesuai yang tertera di KTP.
Terkait adanya kasus data orang meninggal tapi masih nyoblos. Ia pastikan tidak akan terjadi di Jawa Tengah.
Ia menjelaskan adanya perbedaan teknik mendata antara kependudukan dengan kepemiluan. Data kependudukan tetap ada selama belum ada laporan pembuatan akta kematian.
“Itu belum bisa dicoret. Tapi kalau di kepemiluan, begitu ada pengumuman di masjid saja, itu sudah bisa dicoret dari daftar pemilih,” tegasnya.
Problemnya kalau ada orang meninggal namanya sudah terdaftar di DPT. Maka ketika ada yang meninggal, petugas memberitakan dan memberi tanda merah, “Petugas sudah tahu ini tidak mungkin bisa hadir,” tandasnya.
“Makanya pemilu 2019, KPU Jawa Tengah menyabet peringkat pertama pemutakhiran data pemilih tingkat nasional, untuk provinsinya. Lalu untuk kabupaten/kotanya juga di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Jepara,” sebutnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps