Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Ikut Kampanye

Presiden RI Joko Widodo. Foto: Istimewa.
Presiden RI Joko Widodo. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Presiden Joko Widodo menyebut bahwa presiden maupun menteri boleh ikut kampanye pemilu. Namun, dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara.

Hal itu disampaikan Jokowi untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh,” kata Jokowi dikutip dari Antara, Rabu (24/1/2024).
Menurutnya, jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.

Kampanye, katanya, merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri. Jokowi menilai bahwa hak demokrasi tersebut memiliki aturan. Menurut dia, yang terpenting adalah tidak menggunakan fasilitas negara saat mengkampanyekan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa ginienggak boleh, gitu enggak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tegas Jokowi.

Dia juga kembali menegaskan bahwa pilihan untuk berkampanye tersebut merupakan hak setiap individu yang boleh dilakukan.

Png-20230831-120408-0000

“Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh, silakan; kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh; boleh berkampanye, boleh, tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Saat ditanya apakah dia akan mengambil kesempatan untuk berkampanye sesuai aturan tersebut, Jokowi hanya menjawab secara normatif.

“Ya, nanti dilihat,” ujar Jokowi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps