Lingkar.co – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Rembang mengalami pengurangan jumlah peserta. Dari total formasi 1.474 orang, hanya 1.470 yang bisa diusulkan sebagai PPPK penuh waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan berkurangnya peserta.
“Satu orang guru mengundurkan diri karena pindah domisili ke Kabupaten Kudus, sementara seorang tenaga teknis tidak dapat diangkat karena sakit dan menjalani perawatan lebih dari satu bulan. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengikuti tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH),” jelas Ichwan, kemarin.
Selain itu, satu peserta yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di TK Pembina Pancur meninggal dunia.
“Kemudian satu orang meninggal dunia PTT teknis di TK Pembina Pancur, sehingga tidak dapat kami usulkan,” tambahnya.
Ichwan juga mengungkapkan adanya seorang peserta yang seharusnya mengikuti seleksi Tahap I, namun justru terdaftar di Tahap II. Karena aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta tersebut hanya bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Seharusnya dia mengikuti tahap I tapi mengikuti tahap II, sehingga oleh BKN dapatnya diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” terangnya.
Dengan demikian, BKD Rembang akan mengusulkan 1.470 orang sebagai PPPK penuh waktu, ditambah empat tenaga non-ASN atau honorer yang diangkat melalui skema PPPK paruh waktu.
“Jadi total ada 1.470 orang yang nanti akan masuk PPPK penuh waktu dan 4 PPPK paruh waktu. Saat ini sedang dalam proses pengusulan ke Pak Bupati,” ujar Ichwan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa BKD telah mengajukan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke BKN sejak 14 Agustus lalu. Jika proses berjalan lancar, Surat Keputusan (SK) pengangkatan ditargetkan bisa diserahkan mulai 1 September 2025.
“Kalau BKN dapat menerbitkan pertek dalam bulan ini, insyaallah pada 1 September akan kita serahkan SK pengangkatannya per tanggal 1 September,” tandasnya. (*)