Jurnalis Diduga Didorong Pengawal Ketua Dewas RSUD Soewondo Pati Saat Liputan Pansus Hak Angket

Pengawal Ketua Dewas RSUD Soewondo diduga mendorong wartawan. Foto: Dokumentasi.

Lingkar.co – Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng dunia pers di wilayah Muria Raya. Insiden terjadi di Kabupaten Pati, saat sejumlah awak media tengah meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pemakzulan Bupati Pati di Gedung DPRD, Kamis (4/9/2025).

Agenda rapat yang sedianya menghadirkan Torang Manurung, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Pati, untuk dimintai keterangan terkait kebijakan Bupati Sudewo, justru berakhir ricuh. Torang memilih walk out dari ruang sidang dengan alasan berhak tidak memberikan keterangan kepada Pansus.

Setelah keluar, sejumlah jurnalis mencoba meminta konfirmasi melalui doorstop interview. Namun upaya tersebut berujung insiden tidak menyenangkan. Dua wartawan dari Lingkar TV dan Suara Merdeka justru mendapat perlakuan kasar oleh oknum yang diduga pengawal Dewas RSUD Soewondo Pati. Salah seorang jurnalis ditarik hingga terjatuh di depan pintu utama DPRD Pati.

Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, mengecam keras tindakan yang dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. “Kami mengutuk dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum pengawal Dewas RSUD Soewondo Pati terhadap jurnalis di Pati,” tegasnya.

Menurut Iwhan, tindakan intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan kerja wartawan adalah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Karena itu, IJTI mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.

“IJTI Muria Raya meminta aparat kepolisian melindungi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Semua pihak harus menghormati kerja-kerja pers, karena jurnalis dilindungi undang-undang,” imbuhnya.

Selain itu, Iwhan juga mengingatkan seluruh jurnalis agar tetap menjalankan tugas secara profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, serta mengutamakan keselamatan diri saat bertugas di lapangan.

Kasus ini menjadi perhatian serius, sebab pers memiliki peran vital sebagai pilar demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. (*)

Penulis: Muso