Kabid Humas Polda: Tekan Mobilitas untuk Percepat Penanganan Covid-19

Kabid Humas Polda Jateng, M Iqbal Alqudusy saat memberikan keterangan kepada Lingkar.co di Kantor Humas Polda Jateng, Semarang, Kamis (15/7/2021). DINDA RAHMASARI TUNGGAL SUKMA/LINGKAR.CO
Kabid Humas Polda Jateng, M Iqbal Alqudusy saat memberikan keterangan kepada Lingkar.co di Kantor Humas Polda Jateng, Semarang, Kamis (15/7/2021). DINDA RAHMASARI TUNGGAL SUKMA/LINGKAR.CO

SEMARANG, Lingkar.co – Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudsy menyatakan Polda Jateng telah melakukan berbagai upaya. Untuk mempercepat penanganan Covid-19 dengan menekan mobilitas warga.

Tak hanya menutup exit tol dan memperketat pengamanan saja, namun juga menegakkan peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menjelaskan beberapa poin penting yang tertera dalam peraturan tersebut.

Pertama terkait operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Tempat-tempat tersebut boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa beroperasi selama 24 jam.

“Sementara untuk kegiatan makan, minum di tempat umum hanya boleh menerima take away. Tidak ada makan di tempat,” ujar Kabid Humas Polda Kombes Iqbal, Kamis (15/7/2021).

Selama PPKM Darurat, lanjutnya, Darurat tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga serta sosial kemasyarakatan di tutup sementara.

Sedangkan untuk transportasi umum, diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kabid Humas Polda menjelaskan, para pelaku perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin.

Minimal vaksinasi dosis pertama, dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen dengan tanggal sehari sebelum keberangkatan.

“Kami sangat memahami penerapan PPKM Darurat ini membuat masyarakat tidak nyaman. Pekerjaan harian, dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan,”, imbuh Iqbal.

Namun, lanjutnya, pemerintah mengambil keputusan karana tren Covid meningkat, Menurtnya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Kabid Humas Polda Ajak Masyarakat Patuhi Peraturan dan Prokes

Oleh karena itu ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat ini.

“Patuhan aturan dan petugasnya sehingga PPKM ini bisa berhasil. Jangan Sampai pemerintah memperpanjang masa Darurat ini, karena Covid malah makin menyebar.,” pungkasnya.

Penulis: Dinda Rahmasari Tunggal Sukma

Editor: Muhammad Nurseha