Kades Karangpaing, Dibekuk Jajaran Polres Grobogan saat Asyik Nikmati Ganja di Rumahnya

TUNJUKKAN: Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Narkoba AKP Ngadino, ketika menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolres, Senin (21/12). (MUHAMAD ANSORI/LINGKAR JATENG)
TUNJUKKAN: Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Narkoba AKP Ngadino, ketika menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolres, Senin (21/12). (MUHAMAD ANSORI/LINGKAR JATENG)

GROBOGAN, Lingkar.co – Agus Santoso, Kepala Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria berusia 48 tahun itu kini tengah terjerat dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menyebut, oknum kepala desa itu diamankan sekitar pukul 01.00 Jumat (11/12) lalu. Penangkapan itu lantaran muncul informasi dari warga yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Karangpaing.

Dari laporan itulah petugas bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga digunakan tempat untuk penyalahgunaan narkotika.

Kemudian sekitar pukul 04. WIB petugas kepolisian bergerak melakukan penggeledahan. Benar saja disana Sat Resnarkoba Polres Grobogan mendapati adanya seseorang yang sedang menggunakan atau menghisap narkotika golongan I atau jenis ganja di dalam kamar.

Tak hanya itu petugas kepolisian juga menemukan satu botol warna kuning yang berisi Ganja dan di simpan di bawah meja kamar.

“Saat didatangi kebetulan sedang mengunakan. Petugas mendapatkan narkoba di atas meja dengan botol. Menurut pengakuan tersangka di beli dari kawannya supir Bus Jakarta,” kata Kapolres AKBP Jury, saat ungkap kasus Senin (21/12).

Dalam penangkapan tersebut tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Kini baik tersangka maupun barang bukti telah di bawa ke kantor Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari barang bukti narkoba jenis ganja, yang didapat petugas, kemudian tersangka mengakui dikonsumsi untuk diri sendiri dan tersangka sudah memesan sebanyak kali dengan nominal pemesanan Rp 500 hingga Rp 1 juta. Tersangka mengaku setelah memakai baru bisa berfikir,” jelasnya.

Sedang dalam botol itu petugas mendapati ganja dengan berat 22,50 gram. Selain itu juga mendapatkan satu puntung rokok lintingan. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ori/aji)