Site icon Lingkar.co

KAI Batalkan Perjalanan Karena Terdampak Banjir, Pengembalian Harga Tiket 100 Persen

Kereta api saat melintasi jalur yang tergenang air banjir. Foto: dokumentasi/istimewa

Kereta api saat melintasi jalur yang tergenang air banjir. Foto: dokumentasi/istimewa

Lingkar.co – Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 4 Semarang menyampaikan bahwa pada Senin (19/1/2026) sejumlah perjalanan kereta api masih harus dibatalkan karena dampak genangan air yang terjadi pada petak jalan Stasiun Pekalongan menuju Stasiun Sragi, Jawa Tengah, tepatnya di Km 88+6/7.

Pembatalan perjalanan tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan, mengingat kondisi lintasan hingga saat ini masih memerlukan penanganan dan pemantauan lanjutan guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, dalam siaran persnya mengatakan, KAI Daop 4 Semarang terus melakukan berbagai upaya percepatan normalisasi jalur agar perjalanan kereta api dapat kembali berjalan secara bertahap dan aman.

“Kami memohon maaf kepada para pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami memahami pembatalan perjalanan ini berdampak pada rencana perjalanan pelanggan. Namun demi keselamatan bersama, sejumlah perjalanan masih harus dibatalkan hingga kondisi jalur dinyatakan aman oleh petugas di lapangan,” ujar Luqman.

Adapun update pembatalan KA Keberangkatan awal Daop 4 Semarang pada Senin (19/1/2026) hingga pukul 05.00 WIB antara lain:

Sedangkan KA Melintas dan Tujuan Akhir Daop 4 Semarang yang dibatalkan pada Senin (19/1), update hingga pukul 06.00 WIB antara lain:

Para pelanggan yang terdampak dapat mengajukan pembatalan dan berhak atas pengembalian bea tiket 100% dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengembalian bea berupa refund tiket 100%, di luar bea pesan.
  2. Kebijakan pengembalian bea 100% berlaku bagi pelanggan dengan jadwal keberangkatan 17 dan 18 Januari 2026.
  3. Yang dimaksud pelanggan pada poin kedua adalah penumpang yang batal melakukan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan perjalanan kereta api.
  4. Pengembalian dana dilakukan secara tunai apabila pembatalan dilakukan di loket stasiun, atau melalui transfer bank jika diajukan lewat Call Center 121.
  5. Batas waktu proses pembatalan tiket melalui loket online dan Call Center 121 adalah 7 x 24 jam sejak tanggal keberangkatan yang tercantum pada tiket.

Sementara itu per Senin (19/1/2026) pukul 06.00 WIB ketinggian genangan air sudah di bawah kepala rel baik di KM 88+6/7 maupun KM 89+0/1 jalur hulu dan hilir.

Seiring dengan perkembangan tersebut, jalur KA pada titik tersebut saat ini sudah dapat dilalui kereta api, namun masih diberlakukan pembatasan kecepatan maksimal 30 km/jam serta pengawasan intensif oleh petugas prasarana guna memastikan stabilitas dan keamanan lintasan.

KAI Daop 4 Semarang menegaskan bahwa pembatasan kecepatan dan pengawasan ketat ini merupakan bagian dari prosedur keselamatan sebelum jalur dinyatakan benar-benar normal. Oleh karena itu, meskipun jalur telah dapat dilalui secara terbatas, sejumlah perjalanan KA masih harus disesuaikan operasionalnya hingga kondisi prasarana dinyatakan sepenuhnya aman dan andal.

“Kami terus melakukan pemantauan secara intensif di lapangan, termasuk pemeriksaan struktur jalan rel dan kondisi di sekitar lintasan serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan instansi teknis lainnya dalam penanganan dampak banjir di sekitar jalur rel. Setiap keputusan operasional kami ambil dengan mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api,” tutup Luqman. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Exit mobile version