KAI Daop 4 Semarang Larang Ngabuburit di Jalur KA, 16 Orang Tewas Awal 2026

Petugas KAI ingatkan warga mengenai bahaya ngabuburit di Jalur KA. (dok KAI)
Petugas KAI ingatkan warga mengenai bahaya ngabuburit di Jalur KA. (dok KAI)

Lingkar.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyatakan aktivitas di jalur rel sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan, baik bagi masyarakat maupun perjalanan kereta api.

“Selama bulan suci Ramadan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” jelasnya.

Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), yang menyebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan selain angkutan kereta api. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU tersebut.

Meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api menjelang masa angkutan Lebaran membuat kesadaran masyarakat menjadi hal yang krusial. Saat bersantai atau bermain, masyarakat kerap tidak menyadari bahwa mereka berada di area terlarang yang membahayakan keselamatan.

Berdasarkan data hingga 26 Februari 2026 di wilayah Daop 4 Semarang, tercatat 10 kecelakaan di jalur KA dan perlintasan sebidang yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan satu orang luka ringan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 61 kecelakaan dengan korban 52 orang meninggal dunia, empat luka berat, dan sebelas luka ringan.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 4 Semarang mengintensifkan sosialisasi keselamatan. Hingga Februari 2026, tercatat 37 kali sosialisasi di perlintasan sebidang dan empat kali di sekolah-sekolah.

Kegiatan tersebut melibatkan petugas lapangan bersama TNI, Polri, komunitas railfans, serta unsur kewilayahan setempat untuk memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, mobil, dan pejalan kaki di perlintasan resmi maupun liar.

Selain edukasi, patroli keamanan juga diperkuat dengan menambah personel di titik-titik rawan, termasuk perlintasan sebidang tidak terjaga yang memiliki lalu lintas kendaraan tinggi.

KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Luqman. ***