Lingkar.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengungkap Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, diduga mengubah sepihak cara penyaluran bantuan korban bencana Rp1,5 miliar.
Seharusnya, korban bencana di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara menerima bantuan berupa uang tunai Rp5 juta per Kepala Keluarga (KK), namun diubah berupa barang senilai Rp3 juta.
Kajari Kabupaten Samosir Satria Rawan mengatakan, Kementerian Sosial awalnya memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta per KK terdampak bencana. Total bantuan itu berjumlah Rp 1.515.000.000 untuk 303 keluarga korban bencana Banjir bandang di Samosir pada tahun 2024.
“Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Satria, Senin (29/12/2025).
Namun, FAK diduga menyurati pimpinan cabang salah satu bank penyalur bantuan di Panguruan untuk meminta pihak bank menarik uang bantuan yang telah disalurkan kepada masyarakat untuk dipindahkan ke rekening BUMDes-MA Marsada Tahi.
“Masyarakatnya tidak tahu uang sudah masuk atau belum ke rekening masyarakat dari Kementerian Sosial karena tersangka langsung menyurati bank supaya uangnya ditransfer ke rekening BUMDes,” ujar Satria.
Satria menyebut FAK diduga meminta BUMDes-MA Marsada Tahi menaikkan harga barang 15% dari harga penjualan barang sebenarnya. Hasil Mark Up 15% itu diduga diminta FAK untuk keuntungan pribadinya.
“Barang yang dibelikan atau disalurkan ke masyarakat harganya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta setiap KK-nya,” ucap Satria.
BUMDes-MA Marsada Tahi diduga merupakan pihak yang dipilih FAK untuk menyalurkan barang kepada korban banjir. Perubahan cara penyaluran bantuan yang seharusnya uang tunai menjadi bentuk barang diduga dilakukan tanpa seizin Kemensos.
Perbuatan FAK menyebabkan kerugian Rp516 juta. Jaksa kini masih mendalami kemana aliran uang itu. FAK telah ditahan di Lapas Kelas III Panguruan.
Penulis : Putri Septina







