PALU, Lingkar.co – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), memecat 5 pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang terlibat peredaran narkoba.
Pemecatan berlangsung dalam apel kebangsaan dalam rangka mewujudkan Pemasyarakatan “BERSINAR” (Bersih dari Narkoba), di Lapangan Lapas Kelas IIA Palu, Rabu (6/10/2021).
Kelima pegawai lapas itu, masing-masing empat pegawai lapas dan satu orang dari bagian Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan).
Mereka berasal dari Kota Palu, Kolonodale dan Parigi Moutong. Nama-nama yang dipecat, berinisial R, FRS, TH, DHS, dan RA.
“Hari ini secara resmi, 5 pegawai Lapas yang bekerja di ruang lingkup Kemenkumham Sulteng dipecat,“ kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, Rabu (6/10/2021).
“Hal itu karena kelimanya terlibat sindikat peredaran narkoba,” lanjutnya, dalam keterangan tertulis kepada Lingkar.co.
Lilik juga menjelaskan, dua dari lima pegawai yang dipecat masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Keduanya yang merupakan pegawai Lapas Palu, yang ditangkap polisi di rumah dinas Kompleks Lapas Kelas IIA Palu, dengan barang bukti hampir 4 kilogram sabu siap edar
Pemecatan tersebut, kata Lilik, sebagai bentuk ketegasan kepada petugas Lapas lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba.
“Dan bukan hanya sampai disini, nanti akan kami pindahkan ke Nusakambangan,” ucapnya.
Usai apel kebangsaan, dilanjutkan dengan pengukuhan penggiat, relawan, satgas, Agen Pemulihan Anti Narkoba serta Tim Kepatuhan Internal.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps