Kapal Bantuan Bencana Dipajaki Rp30 Miliar, Menkeu: Keterlaluan!

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: istimewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: istimewa

Lingkar.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya kendala aturan cukai dalam pengiriman kapal keruk untuk membantu penanganan bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Kapal keruk yang dibutuhkan justru dikenakan bea cukai hingga Rp30 miliar karena berasal dari perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Ada isu Bea Cukai katanya, karena itu dari Kawasan Ekonomi Khusus, dimasukkan ke sini harus bayar cukai Rp30 miliar,” ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR RI bersama pemerintah, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan, kebutuhan kapal keruk muncul dalam rapat penanganan bencana mengingat kondisi lapangan yang memerlukan alat berat untuk mempercepat proses pemulihan. Kapal tersebut berasal dari perusahaan yang meminjamkannya melalui koordinasi lintas instansi, termasuk TNI dan Menteri Pertahanan.

“Itu ada rupanya perusahaan yang dipinjam kapal keruknya lewat TNI, lewat Menhan,” kata Purbaya.

Namun, Purbaya mengaku heran karena kapal yang dipinjam untuk membantu penanganan bencana justru dikenakan pajak. Ia pun langsung mengambil langkah cepat dengan membebaskan bea cukai agar kapal bisa segera dikirim ke lokasi terdampak.

“Saya bingung, mau ngebantu mesti bayar. Jadi begitu laporan sampai ke saya, langsung saya bilang, udah (dibebaskan). Jadi kapalnya sudah jalan ke sini, nggak usah bayar cukai. Nanti kalau sudah selesai, dibalikin ke sana lagi. Itu yang paling penting,” ujarnya.

Kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Purbaya juga membuka ruang koordinasi jika ke depan ada peminjaman alat berat atau sarana pendukung lain yang terkendala aturan cukai.
Ia menegaskan, Kementerian Keuangan siap memberikan kemudahan administrasi untuk mendukung penanganan bencana.

“Jadi nanti kalau Pak Ketua, Pak Tito (Mendagri) mau pinjam dari tempat-tempat lain yang sejenis, yang ada kendala seperti itu, harus bayar cukai segala macam, lapor ke kita langsung kita bypass. Kan keterlaluan kalau orang mau bantu aja kita pajakin,” tegas Purbaya. (*)

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah