JAKARTA, Lingkar.co – AnggotaA Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual. Arsul menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk reformasi kultural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Larangan Kapolri untuk Polantas tidak lagi memberikan tilang manual merupakan salah satu bentuk reformasi kultural di tubuh Polri. Selama ini soal tilang ini bukan saja sekedar praktek ‘pungli’, masyarakat mengenal sebagai ‘denda damai’ yang terjadi karena adanya kesalahan pelanggar lalu lintas. Tetapi karena praktek tersebut telah merusak mental dan moral baik masyarakat maupun publik. Ini membuat persepsi koruptif pada Polri kita makin menjadi sulit hilang,” kata Arsul, Jumat (28/10/2022).
Menurut Arsul Sani, penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan akan lebih adil jika menerapkan tilang elektronik.
“Nah dengan mengganti menjadi tilang elektronik pada area-area di mana telah terpasang kamera lalu lintas, maka penindakan terhadap pelanggaran lalin juga akan lebih fair. Karena tidak bisa dimainkan baik oleh Polantas maupun pelanggarnya,” kata Wakil Ketua Umum PPP tersebut.
Arsul Sani juga berharap agar Kapolri menyoroti kebijakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, pungli selama ini juga dilakukan secara tidak langsung, seperti via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya.
Ia menilai, Kapolri perlu menangani persoalan-persoalan seperti itu, misalnya dengan mengundang para ahli untuk membahas penanganan yang tepat.
Instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram bertandatangan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Penulis: Kharen Puja Risma
Editor: Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps