Berita  

Karaoke Mangku PK, Empat Kades di Pati Terancam Diberhentikan

Empat kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati Jawa Tengah (Jateng), kedapatan berkaraoke dengan pemandu karaoke (PK) terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. ISTIMEWA/Lingkar.co
Empat kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati Jawa Tengah (Jateng), kedapatan berkaraoke dengan pemandu karaoke (PK) terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. ISTIMEWA/Lingkar.co

PATI, Lingkar.co — Empat kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati Jawa Tengah (Jateng), kedapatan berkaraoke dengan pemandu karaoke (PK) terancam di berhentikan sementara dari jabatannya. Selain ancaman pemberhentian, para kades itu akan di kenakan sanksi berupa denda masing-masing Rp2 juta.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati, Imam Kartiko, mengatakan empat kades yang ketahuan melakukan karaoke di masa PPKM itu telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan itu, empat kades tersebut mengaku telah berkaraoke di temani para pemandu karaoke yang merupakan perempuan-perempuan cantik.

Baca Juga :
Konsumsi BBM di Karisidenan Pati Meningkat

 “Mereka mengaku melakukan hal itu [karaoke]. Mereka berada di tempat itu mulai pukul 19.00-21.00 WIB, kemudian kami BAP, kemudian kami naikkan ke Pak Bupati [Haryanto],” kata Imam, dikutip dari Murianews.com, Sabtu (1/1/2021).

Imam menambahkan dalam Peraturan Bupati Pati No. 56/2021 tentang Disiplin Aparatur Pemerintah Desa, kasus yang menjerat empat kades itu di golongkan sebagai pelanggaran disiplin sedang.

“Hukumannya pemberhentian sementara dan atau penundaan penyaluran siltap [penghasilan tetap] selama tiga bulan,” terangnya.

Menurut Imam, hukuman itu memang belum di terapkan, karena masih menunggu keputusan dari Bupati Pati.

Sementara itu, pemberhentian sementara dan penundaan penyaluran siltap, masih sebatas ancaman.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, berdasarkan pengakuan empat kades itu karaoke tersebut di gelar di Hotel 99.

Para kades itu berinisiatif membuka ruang karaoke, termasuk mengundang PK bernyanyi, karena salah satu kades tersebut sedang berulang tahun.

Video karaoke yang di lakukan empat kades ini sempat viral di media sosial masyarakat Pati.

Hal ini menyusul video yang memperlihatkan kelakuan para kades tersebut saat berkaraoke dengan di temani pemandu karaoke.

Padahal hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati masih menerapkan PPKM.

Selama PPKM tersebut, Pemkab Pati melarang seluruh aktivitas di tempat hiburan malam, termasuk karaoke.

Penulis : Muhammad Nurseha

Editor : Muhammad Nurseha