PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kartu Identitas Anak (KIA), merupakan awal penertiban administrasi sejak dini yang merupakan awal dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA).
Pendataan penduduk sejak usia dini, diharapkan bisa menjadi bekal pemerintah dalam melakukan kolektif data penduduk secara teliti.
Menurut Plt. Sekretaris Desa (Sekdes) Trangkil, Kecamatan Trangkil Adi Priyo. Pihaknya sering mengingatkan masyarakat terkait pentingnya melakukan pembaruan status kependudukan ketika ada perubahan.
Hal ini merupakan salah satu upaya dari program GISA, yang mulai gencar di sosialisasikan baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun tingkat desa.
“Misal bagian jenjang pendidikan, seseorang paling tidak setiap pindah jenjang harusnya melakukan perubahan data secara berkala,” jelas Adi kepada Lingkar.co, Sabtu (10/7/21).
Hal ini lanjutnya, bertujuan agar masyarakat sadar akan falidasi status data kependudukan mereka masing-masing.
“Sebab hal ini juga penting untuk kolom status pernikahan, pekerjan dan lainnya, yang juga bermaksud untuk menghindari kekeliruan input data, karena data yang telah berubah,” imbuhnya.
Baca juga:
Pungli, Akibat Kurangnya Kesadaran Masyarakat Urus Berkas Mandiri
Baca selanjutnya…
Anak Usia Di bawah 17 Tahun Wajib Miliki Kartu KIA
Sesuai dengan arahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati, selain bayi baru lahir, anak yang telah sekolah juga wajib memiliki KIA.
Meliputi anak yang sudah bersekolah di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), atau Sekolah Menengah Akhir (SMA).
“Selain itu, ada pula jenis KIA tanpa foto, yaitu yang sengaja di peruntukkan untuk anak yang berusia di bawah lima tahun,” ungkapnya.
Sekdes Adi menjelaskan, kepemilikan untuk anak usia di bawah lima tahun saat ini sudah mulai banyak. Meskipun KIA untuk usia sekolah SD, SMP, hingga SMA, masih tergolong sedikit.
“Untuk saat ini kami juga belum mengetahui apakah KIA ini bisa di urus di sekolah atau tidak, setahu kami, pengajuan KIA masih secara mandiri,” jelasnya.
Warga setempat, Arief Ibnu Wahyudi awalnya mengaku kebingungan dengan berkas kependudukan baru seperti KIA.
Tetapi setelah berjalannya waktu, pihaknya juga tidak merasa keberatan dengan adanya kebijakan program KIA untuk anak yang sudah bersekolah tersebut.
Baca juga:
Ridwan Kamil Dorong Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Berbasis Digital
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, identitas penduduk adalah hak semua warga Indonesia. Bahkan, anak di luar nikah sekalipun juga harus memiliki identitas yang sah di mata negara.
“Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public,” terang Rubiyono.
Lanjutnya, “Serta hal ini sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhak hak konstitusional kepada warga Negara Indonesia,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi