
Anak Usia Di bawah 17 Tahun Wajib Miliki Kartu KIA
Sesuai dengan arahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati, selain bayi baru lahir, anak yang telah sekolah juga wajib memiliki KIA.
Meliputi anak yang sudah bersekolah di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), atau Sekolah Menengah Akhir (SMA).
“Selain itu, ada pula jenis KIA tanpa foto, yaitu yang sengaja di peruntukkan untuk anak yang berusia di bawah lima tahun,” ungkapnya.
Sekdes Adi menjelaskan, kepemilikan untuk anak usia di bawah lima tahun saat ini sudah mulai banyak. Meskipun KIA untuk usia sekolah SD, SMP, hingga SMA, masih tergolong sedikit.
“Untuk saat ini kami juga belum mengetahui apakah KIA ini bisa di urus di sekolah atau tidak, setahu kami, pengajuan KIA masih secara mandiri,” jelasnya.
Warga setempat, Arief Ibnu Wahyudi awalnya mengaku kebingungan dengan berkas kependudukan baru seperti KIA.
Tetapi setelah berjalannya waktu, pihaknya juga tidak merasa keberatan dengan adanya kebijakan program KIA untuk anak yang sudah bersekolah tersebut.
Baca juga:
Ridwan Kamil Dorong Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Berbasis Digital
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, identitas penduduk adalah hak semua warga Indonesia. Bahkan, anak di luar nikah sekalipun juga harus memiliki identitas yang sah di mata negara.
“Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public,” terang Rubiyono.
Lanjutnya, “Serta hal ini sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhak hak konstitusional kepada warga Negara Indonesia,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi