Lingkar.co – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati mendatangi Mapolresta Pati, Selasa (9/9/2025). Kedua organisasi wartawan itu mendesak aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pekan lalu.
Ketua IJTI Muria Raya, Iwan Miftahudin, menegaskan profesi jurnalis memiliki payung hukum yang jelas. Namun, kenyataannya wartawan masih menjadi korban arogansi oknum saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Bukti video ada, saksi banyak, jadi tidak ada alasan menunda. Kami menuntut Polresta Pati segera menetapkan pelaku sebagai tersangka. Jika dalam 1×24 jam tidak ada progres, kami akan menyatakan mosi tidak percaya,” tegas Iwan.
Ia juga mengingatkan aparat agar tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak manapun. Menurutnya, Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah tegas mengatur ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers.
“Kalau pers tidak dilindungi, demokrasi akan runtuh. Polisi jangan takut meski di belakang pelaku ada orang kuat. Polisi harus bersama rakyat dan melindungi wartawan,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memastikan pihaknya tetap profesional dan berkomitmen menuntaskan kasus ini.
“Tidak ada kendala, hanya butuh kehati-hatian agar kasus tidak lepas di tengah jalan. Kami secepatnya akan memproses sesuai prosedur,” ujarnya.
Selain memproses hukum, polisi juga akan memperketat pengamanan pada agenda-agenda Pansus DPRD Pati, termasuk area doorstop media. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya provokasi maupun tindakan represif terhadap jurnalis. (*)