Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan KPK.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Budi menyampaikan, surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Adapun jadwal pemeriksaan dan kemungkinan penahanan akan diinformasikan lebih lanjut.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaanya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” katanya.
KPK saat ini tengah mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada masa kepemimpinan Yaqut sebagai Menteri Agama. Fokus penyelidikan mengarah pada pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota tambahan tersebut sejatinya bertujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang masa tunggunya bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Sebelum tambahan kuota, Indonesia memperoleh jatah 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu jemaah.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
KPK menilai kebijakan itu berdampak serius. Sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat setelah adanya kuota tambahan, justru gagal berangkat.
Dalam kasus ini, KPK menyebut terdapat dugaan awal kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang tunai dalam mata uang dolar yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah







