Kaum Milenial Bisa Peroleh KTP-el melalui Aplikasi Tarjilu Okke

APLIKASI: Tampilan aplikasi Tarjilu Okke milik Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
APLIKASI: Tampilan aplikasi Tarjilu Okke milik Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Di tengah masa pandemic Covid-19, pelayanan pengajuan berkas kependudukan di Kabupaten Pati di mudahkan dengan adanya aplikasi Tarjilu Okke.

Aplikasi ini dapat memudahkan penggunanya untuk mengajukan permohonan berkas kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, maupun Akta Kematian.

Dalam hal ini utamanya kaum milenial yang malas untuk datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) atau bingung bagaimana memperoleh KTP untuk pertama kalinya.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Dengan adanya aplikasi Tarjilu Okke ini, kaum muda atau kaum milenial akan dapat mengajukan permohonan KTP walaupun di masa pandemi seperti sekarang ini.

Baca juga:
Permudah Layanan Kependudukan, Begini Cara Daftar Aplikasi Tarjilu Okke

Pengajun online tersebut cukup mudah, usai mendaftarkan akun, pengguna hanya perlu memilih menu pendaftaran KTP-el.

Usai berhasil mendaftar, pengguna bias memilih kolom Cetak KTP-el, lalu klik submit. Setelah itu pemohon akan di arahkan kepada form selanjutnya.

Png-20230831-120408-0000

Rubiyono, selaklu Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati menerangkan, selain pengajuan pembuatan KTP, pengguna juga bias mengajukan permohonan kembali KTP-el yang hilang, dan KTP-el yang rusak.

“Selain itu, pengguna juga dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dalam pengajuan permohonan melalui aplikasi,” imbuhnya.

Setelah itu, pengguna harus memilih jenis permohonan dengan cara melakukan pengisian NIK dan mengikuti arahan dalam aplikasi.

Baca juga:
Sebanyak 13.000 KIA Sudah Diterima Warga Kecamatan Juwana

Pastikan Lengkapi Berkas Persyaratan

Dalam permohonan KTP-el melalui aplikasi, pengguna wajib menyiapkan foto surat kehilangan dari kepolisian/KTP-el yang rusak/Surat Keterangan penggganti KTP-el serta foto KK.

“Setelah semua persyaratan terisi dan berkas penunjang di unggah melalui aplikasi. Pengguna bisa menekan tombol submit sebagai persetujuan untuk mengirim permohonan melalui aplikasi Tarjilu Okke,” terang Rubiyono.

Lanjutnya, “Setelah itu, pemohon juga bakal mendapatkan nomor pendaftaran untuk mengambil berkas ke kantor pencatatan sipil,” jelasnya.

Setelah itu, operator Tarjilu Okke akan menghubungi pemohon melalui nomor hp yang pengguna sertakan dalam pengajuan melalui aplikasi.

Baca juga:
Wali Kota Surabaya Siapkan RS Darurat di Tiap Kelurahan

Ketika operator menemui kekurangan berkas atau berkas pengajuan di tolak, pengguna akan mendapatkan SMS pemberitahuan bahwa berkas pengajuan yang bersangkutan di tolak.

Setelah berkas tersetujui, pengguna bisa datang ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang terunggah melalui aplikasi serta menunjukkan nomor pendaftaran dari aplikasi Tarjilu Okke.

“Atau untuk saat ini, KTP yang sudah jadi bakal dikirim melalui jasa pengiriman yang akan sampai dalam beberapa hari,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *