Kebijakan Lima Hari Sekolah Diterapkan Mulai Ajaran Baru, Disdikbud Pati: PCNU Sudah Menerima

Plt Kepala Disdikbud Pati, Andrik Sulaksono. Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Kabupaten Pati akan mulai menerapkan kebijakan lima hari sekolah untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun ajaran baru 2025/2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 yang menjadi pedoman pelaksanaan di seluruh satuan pendidikan.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono, saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (25/06/2025).

Dalam kesempatan itu, Andrik mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada sekolah-sekolah SD dan SMP sebagai persiapan menyambut kebijakan baru tersebut.

“Kita mengacu dari Kemendikbud yang ada di kementerian terkait lima hari sekolah. Kalau tidak salah Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 itu terkait lima hari sekolah,” ujar Andrik.

Andrik menambahkan, bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan agar pada tahun ajaran baru kebijakan ini benar-benar siap direalisadikan.

“Rencana akan kita lakukan pada tahun ajaran 2025/2026 dan kemarin satuan pendidikan sudah kita siapkan untuk melakukan persiapan-persiapan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam realisasinya, waktu pulang siswa akan disesuaikan, yakni murid SD pulang pukul 12.45 WIB, sementara murid SMP pulang pukul 14.00 WIB.

“Untuk SD maksimal pulang jam 12.45 WIB, kemudian untuk yang SMP itu sekitar jam 14.00 WIB,” jelasnya.

Di sisi lain, ia juga mengaku bahwa pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati terkait kebijakan lima hari sekolah ini. Hasilnya, PCNU menyatakan menerima kebijakan tersebut selama tidak mengganggu jadwal Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin).

“Karena masih memberikan waktu luang anak-anak SD maupun SMP bisa mengikuti TPQ kemudian bisa mengikuti Madin, jadi pada prinsipnya mereka tidak keberatan selama tidak mengganggu kegiatan TPQ dan Madin,” pungkasnya. (*)