Kecam Serangan AS, Presiden Chili: Hari Ini Venezuela, Besok Bisa Negara Lain

Presiden Chili Gabriel Boric. Foto: Istimewa/Lingkar.co

Lingkar.co – Presiden Chili Gabriel Boric mengecam keras serangan Amerika Serikat ke Venezuela serta penangkapan Presiden Nicolas Maduro. Boric menilai tindakan tersebut sangat berbahaya karena berpotensi menciptakan preseden yang dapat terjadi terhadap negara lain.

Dalam pidatonya pada Minggu (4/1/2026), Boric memperingatkan adanya efek domino jika praktik seperti ini dibiarkan tanpa perlawanan internasional.

“Hari ini adalah Venezuela, besok bisa jadi negara lain,” kata Boric.

Menurutnya, penangkapan kepala negara secara sepihak berisiko besar mengganggu stabilitas kawasan dan tatanan global. Ia menilai, tindakan tersebut membuka peluang intervensi terhadap keamanan dan kedaulatan negara lain.

Boric menegaskan bahwa langkah Amerika Serikat tidak bisa dilepaskan dari upaya kontrol langsung terhadap Venezuela.

“Bahwa sebuah negara asing yang bermaksud untuk melakukan kontrol langsung atas wilayah Venezuela, mengelola negara dan akhirnya sebagaimana dicatat oleh presidennya melanjutkan operasi militer sampai memaksakan transisi politik,” jelas Boric.

Ia menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum internasional. Dampaknya tidak hanya dirasakan secara regional, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas global.

Lebih lanjut, Presiden Chili menekankan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan negara. Menurutnya, dalam kondisi apa pun, negara lain tidak boleh melanggar batas teritorial yang telah diakui secara internasional.

“Ini menjadi preseden yang sangat berbahaya bagi stabilitas regional dan global. Chili menegaskan kembali bahwa penghormatan terhadap integritas dan integritas teritorial suatu negara merupakan garis merah yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apa pun,” tegas Boric.

Boric juga menekankan bahwa kedaulatan negara bukan sekadar formalitas diplomatik, melainkan fondasi utama perlindungan warga negara dari kesewenang-wenangan pihak luar.

“Dan yang juga merupakan pilar penting hukum internasional, pengawasan bukanlah hal formalitas. Adalah jaminan esensial yang melindungi negara-negara dari kehendak eksternal, dari kesewenang-wenangan dan hukum yang paling kuat,” ujarnya. (*)

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah