Petugas Pengawas Perusahaan Terbatas
PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kecolongan atas beroperasinya eksportir kendaraan tanpa surat resmi atau bodong di wilayah Bumi Mina Tani. Pengungkapan kasus tersebut membuat Pati menjadi sorotan sejumlah pihak dalam beberapa pekan terakhir ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sugiyono mengaku, terkendala personil dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin. Pihaknya mengklaim telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin. Namun, karena keterbatasan personil, membuat pengawasan kurang optimal.
Baca Juga:
Tersangka Kirim Ratusan Kendaraan Bodong dari Pati ke Timor Leste
“Sehingga peran serta masyarakat, pers kemudian pemerintah desa, dan kecamatan itu sangat membantu kami dalam rangka inventarisasi atau mendukung perizinan-perizinan itu,” imbuhnya.
Ia mengatakan, jika perusahaan tidak memiliki izin merupakan bentuk pelanggaran. Menurutnya, konsekuensi terburuk jika perusahaan tidak memiliki izin akan dilakukan penutupan. Namun, sebelum sampai ke tindaka tegas penutupan, akan ada peringatan terlebih dahulu.
“Jadi pelanggaran kan ada regulasinya. Kita beri peringatan yang pertama untuk mengurus perizinan. Kemudian peringatan kedua. Selanjutnya peringatan ketiga sampai ke penutupan. Pihak terkait yang menangani (menindak perusahaan tak berizin, Red) adalah Satpol PP,” terangnya.