Site icon Lingkar.co

Kecolongan, DPMPTSP Pati Kewalahan Awasi Perusahaan Tak Berizin

MENJELASKAN: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sugiyono saat ditemui di kantornya.(MIFTAHUS SALAM/LINGKAR)

MENJELASKAN: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sugiyono saat ditemui di kantornya.(MIFTAHUS SALAM/LINGKAR)

Petugas Pengawas Perusahaan Terbatas

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kecolongan atas beroperasinya eksportir kendaraan tanpa surat resmi atau bodong di wilayah Bumi Mina Tani. Pengungkapan kasus tersebut membuat Pati menjadi sorotan sejumlah pihak dalam beberapa pekan terakhir ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sugiyono mengaku, terkendala personil dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin. Pihaknya mengklaim telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin. Namun, karena keterbatasan personil, membuat pengawasan kurang optimal.

Baca Juga:
Tersangka Kirim Ratusan Kendaraan Bodong dari Pati ke Timor Leste

“Sehingga peran serta masyarakat, pers kemudian pemerintah desa, dan kecamatan itu sangat membantu kami dalam rangka inventarisasi atau mendukung perizinan-perizinan itu,” imbuhnya.

Ia mengatakan, jika perusahaan tidak memiliki izin merupakan bentuk pelanggaran. Menurutnya, konsekuensi terburuk jika perusahaan tidak memiliki izin akan dilakukan penutupan. Namun, sebelum sampai ke tindaka tegas penutupan, akan ada peringatan terlebih dahulu.

“Jadi pelanggaran kan ada regulasinya. Kita beri peringatan yang pertama untuk mengurus perizinan. Kemudian peringatan kedua. Selanjutnya peringatan ketiga sampai ke penutupan. Pihak terkait yang menangani (menindak perusahaan tak berizin, Red) adalah Satpol PP,” terangnya.

Gudang Tempat Eksportir Kendaraan di Juwana Tak Berizin

Ia menambahkan, jika ada perusahaan yang akan menerbitkan izin, pihaknya sebagai dinas terkait akan memberikan fasilitas dan kemudahan terhadap perusahaan tersebut untuk menerbitkan izin. Namun, dengan regulasi yang telah ditentukan.

“Harapan kami kepada masyarakat yang melakukan usaha bisa mengurus perizinan perusahaan sebagai wujud legalitas dalam menjalankan usaha. Yang namanya tempat usaha itu harus memiliki perizinan, baik perizinan perusahaannya, baik perizinan mendirikan bangunannya, izin operasionalnya sebagai legalitas dalam sebuah perusahaan,” harapnya.

Baca Juga:
Dewan Akan Evaluasi Kasus Gudang Penyimpanan Kendaraan Bodong di Pati

Soal gudang penyimpanan kendaraan bodong di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana yang digrebek polisi baru-baru ini, menurut Sugiyono gudang tersebut tidak memiliki izin. Ia menyebutkan, di Desa Gadingrejo terdapat 5 perusahaan yang telah memiliki izin.

“Di antara lima perusahaan tersebut tidak ada yang mengarah ke gudang penyimpanan kendaraan bodong itu,” bebernya.(lam/lut)

Exit mobile version