Berita  

Kejagung Bantah Geledah Kantor Kemenhut, Hanya Cocokkan Data Tambang

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Kejaksaan Agung akhirnya memberikan penjelasan terkait kehadiran jaksa penyidik di kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026). Kejagung menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data terkait penyidikan perkara pertambangan di Konawe Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim jaksa dari Jampidana Khusus hanya datang untuk meminta serta mencocokkan data yang dibutuhkan penyidik.

“Kegiatan itu bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data. Kebetulan tim Gedung Bundar sedang menangani penyidikan perkara pertambangan di wilayah Konawe Utara,” ujar Anang dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Menurut Anang, penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak September 2025. Pencocokan data dilakukan sebagai langkah proaktif agar penyidik bisa memperoleh dokumen secara cepat dan sesuai kebutuhan penyidikan.

Ia menambahkan, sejumlah data dan dokumen yang diperlukan telah diserahkan kepada penyidik untuk kemudian dicocokkan dengan data yang telah dimiliki Kejagung. Dalam proses tersebut, jajaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan turut membantu dengan memberikan data yang dibutuhkan.

Bantuan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pembukaan kegiatan pertambangan oleh perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan. Anang menyebut, terdapat sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan akibat izin yang diberikan kepala daerah saat itu secara melanggar hukum atau tidak sesuai ketentuan, khususnya di Kabupaten Konawe Utara.

“(Izin) diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ucap Anang.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, membenarkan adanya kedatangan penyidik Kejagung ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.

Ristianto menegaskan bahwa dokumen yang diminta tidak berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan pada masa pemerintahan saat ini. Ia juga memastikan proses tersebut bukan penggeledahan karena berjalan secara sukarela dan tertib.

“Khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” tegas Ristianto.

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah