Lingkar.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya menetapkan 3 tersangka dugaan kasus jual beli kios pasar Randublatung.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, saat dikonfirmasi Lingkar.co melalui sambungan pesan WhatsApp, pada Senin (07/08/2023) pagi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kadin, mantan kepala Dindagkop UKM, mantan kepala UPTD pasar wilayah IV dan Bendahara pasar Randublatung.
“M (Mantan Kadindagkop UKM), W (Mantan kepala UPTD Pasar wilayah IV Randublatung), dan ZA (Bendahara pasar Randublatung),” tegasnya.
“Kami mentapkan tersangka itu berdasarkan 2 alat bukti dan pihak-pihak yg paling bertanggungjawab,” tegasnya kembali.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan bahwasanya 14 saksi diperiksa kembali untuk melengkapi berkas.
“Kita periksa ulang saksi saksi ini untuk 3 (tiga) tersangka. Dan nanti kita dalami lagi kalau ada saksi-saksi baru yang perlu kita undang untuk melengkapi pemberkasan,” tutupnya.
Penulis : Lilik Yuliantoro
Editor : Kharen Puja Risma