Slawi, Lingkar.co – setelah melakukan penanganan perkara dugaan tindakan korupsi di Desa jejeg, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal berkomitman akan segera merampungkan penyidikan terhadap Kades Jejeg agar segera bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Kabupaten Tegal Suyanto agar segera dapat dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang.
“Dari data dukungan yang kami miliki serta adanya tambahan data dukung yang sempat kami terima dai Aliansi Masyarakat Desa Jejeg akan membuat kami segera menyelesaikan penyidikan. Termasuk proyek yang belum terselesaikan selama 2 tahun yang didanai APBdes Desa Jejeg,” katanya, Jumat (3/2/2023).
Lebih lanjut, dia juga akan mengaudit anggaran 2 tahun sebelumnya di desa tersebut dimana hamper semua kegiatan fisik dan non fisik di Desa Jejeg diduga bermasyalah.
Dalam kasus ini, Kasi Intel yang merangkap sebagai Humas Yusuf Luqita Danawihardja mengatakan, tim penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengolahan dana APBdes Desa Jejeg.
“Hal tersebut membuat kasus Desa Jejeg telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana surat perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal nomor : Print-52/M.3.43/Fd.1/01/2023 tertanggal 20 Januari 2023. Bukti permulaan yang telah diperoleh Jaksa yaitu adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dikerjakan, dan ada beberapa kegiatan yang sama sekali tidak dikerjakan atau fiktif,” katanya.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps