Kejari Kendal Hentikan Dua Perkara Pencurian Lewat Restorative Justice

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution bersama jajarannya selesaikan dua perkara lewat Restorative Justice. (dok Yoedhi W)
Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution bersama jajarannya selesaikan dua perkara lewat Restorative Justice. (dok Yoedhi W)

Lingkar.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menyelesaikan dua perkara pidana pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu (13/8/2025).

Kedua perkara tersebut melibatkan tersangka Siti Kholidah dan Asep Sarifudin yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Permohonan penyelesaian perkara ini diajukan Kepala Kejari Kendal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Senin (11/8/2025) dan telah mendapat persetujuan. Dengan demikian, proses hukum dihentikan dan kedua tersangka tidak menjalani persidangan pidana.

HUT Kendal

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution menjelaskan, setelah perkara dihentikan, Siti Kholidah dan Asep Sarifudin akan menjalani aksi sosial di Panti Lanjut Usia Cepiring Kendal dan Balai Desa Bangun Rejo sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

“Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi. Antara lain, adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, pemulihan kerugian korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya dukungan masyarakat,” ujar Kepala Kejari Kendal.

HUT Kendal

Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Tujuan utamanya bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan hubungan baik antara pihak yang terlibat perkara.

Png-20230831-120408-0000

“Kami berharap pendekatan ini memberikan manfaat yang lebih besar, tidak hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga bagi masyarakat. Restorative Justice adalah upaya mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat,” tambahnya.

Keadilan restoratif sendiri menjadi salah satu terobosan hukum yang kini gencar diterapkan Kejaksaan di berbagai daerah. Dengan mekanisme ini, proses hukum diharapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu memberikan ruang rekonsiliasi, mengurangi residivisme, serta menjaga harmoni sosial.

Dengan penyelesaian dua perkara ini, Kejari Kendal menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan yang adil, proporsional, dan bermanfaat bagi semua pihak. ***

Penulis : Yoedhi W

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps