Kembali Mencuat, FKUB Fasilitasi Audiensi Terkait Polemik Gereja Dermolo Jepara

Suasana audiensi FKUB Jepara terkait masalah gereja di Desa Dermolo yang digelar di Ruang Sosrokartono baru-baru ini. (MIFTAHUL UMAM/LINGKAR JATENG)
Suasana audiensi FKUB Jepara terkait masalah gereja di Desa Dermolo yang digelar di Ruang Sosrokartono baru-baru ini. (MIFTAHUL UMAM/LINGKAR JATENG)

JEPARA, Lingkar.co Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelar rapat bersama tokoh masyarakat dan pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten, menyusul polemik ihwal Gereja Desa Dermolo, Kecamatan Kembang yang kembali mencuat.

 Pasalnya, tempat peribadatan bagi umat Kristiani itu belum bisa untuk ibadah selama 19 tahun terakhir karena terkendala perizinan.

Ketua FKUB Jepara Mashudi menyampaikan, persoalan ini kerap muncul setiap Natal. Oleh karena itu, FKUB menengahi dengan mendengar berbagai masukan dari tokoh agama serta tokoh masyarakat.

”Kami menginginkan persoalan ini selesai, jadi tidak berkepanjangan,” kata Mashudi.

Sementara itu, tokoh masyarat desa setempat Hadi Nurwanto menyampaikan, persoalan Gereja Dermolo ini sudah terjadi sejak pendiriannya di 2001. Sebelum pendirian, pemerintah Desa Dermolo telah mengirim surat kepada panitia, bahwa dari hasil rapat memutuskan pembangunan gereja tidak perbolehkan.

Namun, pembangunan tetap berjalan. Pada saat berdiri, saat itu juga seharusnya ada rekomendasi tertulis dari Departemen Agama (Sekarang kementerian Agama, red) juga tidak ada. 

”Atas persoalan itu, sebenarnya gereja itu sempat berubah menjadi rumah milik Supardi. Namun kembali ramai lagi persoalan gereja sampai sekarang,” ungkapnya. 

Di sisi lain, Pendeta (Pdt) Theofolus Tumijan menyatakan, pembangunan gereja awalnya justru atas dukungan dan saran dari petinggi saat itu, Sarjono. Persetujuan pembangunan yaitu secara lisan kepada pengurus GITJ Pepanthan Dermolo.

”IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red) terbit tahun 2002, sedangkan Peraturan Bersama Menteri (PMB) 2006. Kecuali IMB kami dicabut. Kalaupun dicabut, kami juga akan maju akan mengupayakan,” bebernya.

Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, Pemkab Jepara belum bisa memberi keputusan. Ia meminta waktu untuk mempertimbangkan berbagai masukan berbagai pihak.

Selain itu, pembekuan gereja ini sempat dilakukan oleh Pemkabepara sebanyak dua kali, yaitu 16 Desember 2013 dan 17 Januari 2019. (mam/aji)

Baca Juga:
Mutasi Jabatan Rawan Gratifikasi