Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip Aparat Negara

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Lingkar.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan keras kepada ormas untuk tidak menggunakan seragam atau atribut yang menyerupai seragam TNI, Polri ataupun lembaga pemerintah lainnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktrur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar pada Jumat (13/6/2025).

“Tidak boleh ormas menggunakan pakaian yang menyerupai TNI, Polri atau lembaga negara lainnya. Itu harus ditertibkan, jangan ada ormas yang memakai pakaian seperti jaksa, polisi, dan sebagainya,” katanya.

Penegasan tersebut sesuai dengan peraturan UU Nomor 16 Tahun 2017 pasal 60 ayat 1 yang berbunyi, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.

Ahmad Sahroni, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI mendukung langkah tegas Kemendsagri tersebut.

“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang tentu saya sangat setuju,” katanya, di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Sirkuit Mijen Semarang Dinilai Memprihatinkan, Warga Mendesak Perawatan Optimal

Menurut Sahroni, corak TNI/Polri tersebut membuat ormas yang memakainya merasa jadi jagoan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum,” katanya.

“Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tidak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” imbuhnya.

Namun, Sahroni juga berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat untuk segera mengganti seragam mereka.

Penulis : Kharen Puja Risma