JAKARTA, Lingkar.co – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan libatkan sekolah swasta di dalamnya.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri memenarkan hal tersebut.
“Mulai tahun ini, pemerintah daerah (pemda) dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB. Jika sebelumnya tidak ada aturan mengenai PPDB di sekolah swasta,” ujar Jumeri, Rabu (9/6).
Baca juga:
Siap-Siap Sambut PPDB 2021
Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, di Pasal 16 menjelaskan, bahwa pemda dapat melibatkan sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat.
Sedangkan untuk ketentuan pelaksanaan bagi sekolah yang masyarakat selenggarakan di tetapkan oleh Pemda sesuai dengan kewenangan.
Dalam pelibatan sekolah swasta pada PPDB 2021 tersebut meliputi daerah Pemprov DKI Jakarta.
SMA Swasta di Jakarta yang nantinya mengikuti PPDB 2021 pembiayaan yang akan di tanggung oleh DKI Jakarta melalui mekanisme BOP atau di tanggung APBD DKI Jakarta.
Baca juga:
Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru, Ombudsman Jateng Soroti Sejumlah Hal
Untuk persentase PPDB 2021 yakni jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA pada PPDB 2021 minimal 50 persen dari total daya tampung.
Sedangkan untuk jenjang SD paling sedikit 70 persen dari total daya tampung sekolah yang mengikuti PPDB 2021.
PPDB Jalur Afirmasi Paling Sedikit 15 Persen
“Secara garis besar tidak ada perubahan mendasar dari PPDB 2020. Untuk jalur afirmasi, yakni siswa kurang mampu dan difabel paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah,” terangnya.
Baca juga:
UN 2021 Resmi Ditiadakan, Nadiem Makarim Keluarkan SE Atur Ujian Sekolah
Sedangkan jalur prestasi memiliki kuota 30 persen maksimal, serta 5 persen untuk kuota jalur perpindahan ttugas orang tua atau wali.
Bagi SMK yang sebelumnya tidak masuk dalam PPDB zonasi, di tahun 2021 ini akan mengalami sedikit perubahan.
“SMK tersebut punya kuota maksimal 10 persen untuk peserta didik yang domisilinya dekat dari sekolah,” jelasnya.
Lanjutnya, “Keputusan itu diambil karena ada SMK di pedesaan yang dibantu oleh masyarakat desa setempat,” pungkas Jumeri. (ara/luh)