JAKARTA, Lingkar.co – Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur ujian sekolah dan ujian kesetaraan. Sehingga, Ujian Nasional (UN) di tahun 2021 resmi ditiadakan.
SE bernomor 1 Tahun 2021, tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19),
SE tersebut, diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) di Jakarta pada 1 Februari 2021.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan.
Juga tidak menjadi syarat seleksi, untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Peserta didik akan dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk berikut, yakni portofolio, berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
Serta melalui penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sekolah, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian.
Tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang, untuk mendorong aktivitas belajar bermakna.
Juga tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah, dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring pada setiap sekolah di daerah. (ara/aji)
Sumber Koran Lingkar Jateng
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps