Kemendikdasmen Usulkan PAUD Jadi Bagian dari Wajib Belajar 13 Tahun

Kemendikdasmen Usulkan PAUD Jadi Bagian dari Wajib Belajar 13 Tahun
Kemendikdasmen Usulkan PAUD Jadi Bagian dari Wajib Belajar 13 Tahun

Lingkar.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi program wajib belajar 13 tahun.

Usulan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Gogot Suharwoto, dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (6/5/2025).

“Secara khusus rekomendasi kami terkait dengan RUU Sisdiknas tentang PAUD. Jadi, Pendidikan Anak Usia Dini ini perlu menjadi jenjang tersendiri,” ujar Gogot di Gedung DPR RI, Selasa. Menurut Gogot, penyesuaian regulasi yang memungkinkan wajib belajar 1 tahun prasekolah perlu menjadi bagian dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

Hal ini dikarenakan ketentuan soal wajib belajar 1 tahun prasekolah belum diatur dalam UU Sisdiknas 2003, meskipun telah masuk dalam RPJP dan UU Nomor 59 Tahun 2024.

“Di rancangan perpres tentang peta jalan pendidikan, wajar 1 tahun pra-SD itu sudah masuk juga sebagai strategi kebijakan perluasan akses 1 tahun ke layanan PAUD berkualitas,” jelas Gogot.

Baca Juga: Jubir KPK: UU Baru BUMN Larang Tangkap Direksi dan Komisaris yang Korupsi

Gogot juga menyebut bahwa PAUD selama ini terdiri dari berbagai satuan, yakni kelompok bermain (KB), satuan PAUD sejenis (SPS), dan TPA.

Menurut Gogot, penggabungan tersebut akan membuat anak-anak yang sudah memulai pendidikan dari KB bisa langsung melanjutkan belajarnya ke TK.

Langkah ini juga diyakini bisa membuat jumlah anak usia 5-6 tahun yang menjalankan pendidikan prasekolah berkualitas meningkat.

“Rincian acuan kami, setiap anak usia 5-6 tahun mendapatkan akses PAUD berkualitas, selaras dengan revisi Undang-Undang Sisdiknas atau pendidikan universal bagi anak usia 5-6 tahun,” kata dia.

Sementara itu, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sudah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI periode 2024-2029.