Site icon Lingkar.co

Kemenkes: 4,5 Persen Pelaku Perjalanan Internasional Positif Covid-19

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid, dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/9/2021). FOTO: Tangkap layar/Lingkar.co

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid, dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/9/2021). FOTO: Tangkap layar/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 4,5 persen dari 36.722 pelaku perjalanan internasional pada periode 1-31 Agustus 2021, terkonfirmasi positif Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid, menyampaikannya dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/9/2021).

“Pada periode 1 sampai 31 Agustus 2021, 4,5 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19 dari jumlah total kedatangan 36.722 orang,” ucapnya.

Nadia mengatakan, saat ini pemerintah memperketat tata laksana di pintu masuk negara Indonesia bagi pendatang dari luar negeri.

“Pemerintah fokus kepada 5 negara asal pelaku perjalanan yang catatan positif Covid-19-nya tinggi pada saat datang ke Indonesia,” ucapnya.

Kelima negara itu, antara lain Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Jepang.

Baca Juga: Hore!
Bantuan Kuota Data Internet

Berdasarkan data himpunan Kemenkes, menunjukkan bahwa 2,24 persen warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan luar negeri teridentifikasi positif, meski hasil tes dari negara sebelumnya negatif.

Kemudian, sebanyak 0,83 persen warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia, positif setelah melakukan pada pintu masuk kedatangan Indonesia.

Padahal, kata Nadia, para WNA yang tiba di Indonesia, sebelumnya negatif dari Negara asalnya.

Sementara pada periode 1-6 September 2021, sebanyak 2 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19, dari jumlah total kedatangan sebanyak 7.179 orang.

“Ada 5 negara asal kedatangan dengan catatan hasil positif COVID-19 yang tinggi setelah sampai ke Indonesia, yakni Arab Saudi, Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Singapura,” jelas Nadia.

Sebekumnya, 65 persen dari pelaku perjalanan luar negeri belum mendapatkan vaksinasi saat masuk Indonesia, khususnya di Provinsi Jakarta.

Pemerintah mengimbau orang yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri, baik WNA maupun WNI agar dapat vaksinasi terlebih dahulu pada negara asal keberangkatan.

“Kami mengimbau agar pintu-pintu masuk ke Indonesia seperti bandara, pelabuhan laut internasional terus memperketat prosedur skrining, dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional,” ucap Nadia.

KEWAJIBAN PELAKU PERJALANAN INTERNASIONAL

Nadia menjelaskan, bahwa ada beberapa hal yang menjadi mandatory atau kewajiban bagi pelaku perjalanan internasional, adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan.

“Bila hasil pemeriksaan PCR pertamanya negatif lalu dilanjutkan dengan menjalankan karantina sampai dengan hari ke-8,” ucapnya.

Kemudian, pada hari ke-7 berlangsung pemeriksaan PCR kedua saat yang bersangkutan masih menjalani karantina.

“Tes PCR hari ke-7 itu untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri positif atau negatif Covid-19,” jelas Nadia.

Dia mengatakan, bila hasil pemeriksaan PCR yang kedua negatif barulah selesai melaksanakan karantina.

Tetapi kata Nadia, bila hasil pemeriksaan PCR kedua pada hari ketujuh positif, maka harus isolasi terpusat atau perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.

“Harapannya bahwa protokol ini bisa diterapkan Satgas Covid-19 di bandar udara dan pelabuhan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Karena kita ketahui beberapa pintu masuk dari pelaku perjalanan internasional ini ada di beberapa provinsi lainnya,” tutur Nadia.

Dia mengatakan, proses pemeriksaan karantina harus terlaksana di daerah yang menjadi pintu masuk kedatangan luar negeri. Seperti di Jakarta, Denpasar, Surabaya, dan pintu masuk negera yang lainnya.

DUKUNGAN PEMDA

Dukungan dari pemerintah daerah juga sangat perlu untuk menjaga mobilisasi pintu masuk ke Indonesia

Tak hanya itu, lanjut Nadia, Kemenkes dan juga sektor terkait lainnya selalu memantau, dan melakukan pemeriksaan sequencing terhadap kasus-kasus yang masuk ke Indonesia, maupun yang terjadi melalui penularan lokal.

Menurutnya, kapasitas laboratorium pemeriksaan genome sequencing yang ada di Indonesia, mampu mendeteksi sampel varian Covid-19 dalam waktu rata-rata 4 sampai 5 hari.

“Sehingga dengan kapasitas tersebut kita bisa mengisolasi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah terkonfirmasi Covid-19 dengan varian tertentu di fasilitas pelayanan kesehatan baik itu di rumah sakit ataupun di tempat isolasi yang terpusat,” jelasnya.

Sampai saat ini kata Nadia, tidak kurang dari 5.835 kasus sequencing telah dilakukan.

“Hasil pemeriksaan tersebut sebanyak 2.300 kasus merupakan varian Delta yang ditemukan di 33 provinsi di Indonesia,” ucapnya.

Kemenkes juga memantau semua varian yang muncul, baik itu varian of concern, maupun varian of Interest.

Varian of concern, yaitu varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta.

Varian of Interest seperti varian Eta, Theta, Iota, Kappa, Lambda, MU, termasuk juga varian lokal yang muncul di Indonesia.

”Kami juga melakukan pemantauan terhadap varian MU yang saat ini menyebar di 46 negara,” kata Nadia.

Kemenkes, kata dia, terus melakukan koordinasi dengan petugas di pintu masuk Negara, dan menyusun berbagai kebijakan untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya varian MU, yangmemiliki potensi kebal terhadap vaksin.

Ia meminta masyarakat Indonesia tetap disiplin protokol kesehatan, walaupun telah ada pelonggaran aktivitas masyarakat. Dan segera vaksin sesuai dengan jadwal.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version