JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan bantuan kuota data internet.
Penyaluran bantuan kepada 24,4 juta penerima yang nomornya telah berhasil terverifikasi dan tervalidasi.
Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021
“Berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” kata Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam siaran persnya, Sabtu (11/9/2021).
Pemberian bantuan kuota data internet untuk mendukung pembelajaran pada masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan,” ucapnya.
“Alhamdulillah hari ini (Sabtu) kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua,” lanjutnya,
Adapun rincian penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada September 2021, sebagai berikut:
- Peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi sebanyak 22,8 juta nomor ponsel.
- Pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi sebanyak 1,6 juta .
Sebelumnya, Mendikbudristek telah mengumumkan pemberian bantuan kuota data internet lanjutan pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama.
Alokasi besaran kouta internet, yakni:
- Bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan
- Bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.
- Guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan.
- Bagi mahasiswa dan dosen sebesar 15 GB/bulan.
Keseluruhan bantuan kuota data internet tahun 2021 merupakan kuota umum yang berguna untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hal itu tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
PEMUTAKHIRAN NOMOR PONSEL
Menteri Nadiem mengingatkan, agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Serta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps