Site icon Lingkar.co

Kemenkes Tegaskan RS Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara

Ilutrasi - Kartu BPJS Kesehatan. (Istimewa)

Lingkar.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Rabu (11/2/2026).

Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak menghambat pelayanan medis maupun membahayakan keselamatan pasien yang membutuhkan penanganan sesuai indikasi medis.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku maksimal tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Selama periode itu, rumah sakit tetap berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan mengutamakan penanganan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Pelayanan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui mekanisme rujukan.

Azhar menekankan negara harus hadir menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta PBI.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Penulis: Putri Septina

Exit mobile version