Kemenkumham Jateng Kukuhkan Satgas Netralitas ASN, Petugas Lapas Diminta Jaga Kondusivitas

Petugas Lapas IIB Pati mengikuti pengukuhan Satgas ASN secara virtual, Senin (29/1/2024). Foto: Dokumentasi.
Petugas Lapas IIB Pati mengikuti pengukuhan Satgas ASN secara virtual, Senin (29/1/2024). Foto: Dokumentasi.

Lingkar.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Senin (29/1/2024). Pengukuhan ini diikuti semua Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Jawa Tengah secara virtual.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB PatiĀ Febie Dwi Hartanto saat ditemui usai pengukuhan menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral, tidak boleh ikut politik praktis.

“Beberapa waktu lalu, kita telah melaksanakan penandatanganan ikrar netralitas. Ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kondusivitas dan netralitas menyambut tahun politik,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Lapas Pati.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Saat pengukuhan tersebut, pihaknya mendapatkan pesan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng bahwa ASN harus bebas dari intenvensi politik dan selalu berhati-hati dalam penggunaan media sosial.

“Diimbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” ujarnya.

Meski demikian, katanya, ASN masih tetap memiliki hak politik untuk memilih kontestan politik. Namun, hak politik tersebut hanya dapat diekspresikan dalam bilik suara.

Png-20230831-120408-0000

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga diperintahkan untuk menciptakan iklim yang kondusif secara terus-menerus dalam menjaga netralitas.

“Juga diminta melakukan pengawasan terhadap ASN dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) lingkungan Kemenkumham dalam masa Pemilu, serta memiliki respon cepat dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas,” jelasnya.

Dirinya juga diminta melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan netralitas pegawai. Mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas pegawai
pada setiap tahapan penyelanggaraan Pemilu sesuai dengan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu.

“Juga melakukan pengawasan terhadap pegawai dan penegakan kode etik atau disiplin berdasarkan ketentuan yang berlaku. Serta, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas ASN dan PPNPN baik melalui media sosial,” ungkapnya.

Terakhir, pihaknya diminta menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi pra dan pasca Pemilu kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah secara berkala.

“Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang,” harapnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps