Kepala BGN Pastikan Tak Ada Lagi Reimburse untuk Dapur MBG

kepala-bgn-pastikan-tak-ada-lagi-reimburse-untuk-dapur-mbg
kepala-bgn-pastikan-tak-ada-lagi-reimburse-untuk-dapur-mbg

Lingkar.co – Badan Gizi Nasional (BGN) kini resmi menghapus sistem reimburse untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) dan menggantinya dengan membuat virtual account (VA).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Pihaknya menjelaskan, perubahan sistem ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan terkait lambatnya pencairan dana.

“Jadi yang dibuat oleh Badan Gizi, ketika mitra sudah terverifikasi sebagai mitra Badan Gizi, kemudian kita buatkan virtual account. Jadi sekarang tidak ada lagi sistem reimburse,” jelas Dadan

Baca Juga: Kemendikdasmen Usulkan PAUD Jadi Bagian dari Wajib Belajar 13 Tahun

Pihaknya menyebut SPPG tidak dapat beroperasi jika sebelumnya belum memiliki virtual account terlebih dahulu.

Selain itu, Dadan juga menyebut bahwa pemerintah akan mengirimkan kebutuhan anggaran untuk 10 hari ke depan melalui virtual account yang hanya bisa dicairkan oleh dua pihak, yaitu oleh perwakilan yayasan dan oleh kepala SPPG.

Menurut rencana yang telah disusun sistem baru tersebut akan mulai diterapkan pada pekan ini, sedangkan untuk pembayaran sistem reimburse yang diberlakukan sebelumnya, bakal diselesaikan maksimal minggu ini.

“Jadi kalau tanggal 6 Januari sampai minggu kemarin kami masih mengizinkan mitra menanggulangi dengan sistem reimburse, mulai sekarang tidak ada SPPG yang boleh jalan sebelum ada virtual account dan uang muka yang masuk,” imbuh Dadan.

Akibat perubahan sistem ini, lanjut Dadan, kepala SPPG harus membuat perencanaan anggaran yang dikirim kepada MBG untuk diverifikasi terlebih dahulu sebelum pencairan.

Baca Juga: Jubir KPK: UU Baru BUMN Larang Tangkap Direksi dan Komisaris yang Korupsi

Ia menjelaskan, dalam proposal harus berisi tiga komponen utama, yaitu pengeluaran untuk bahan baku MBG, operasional, dan insentif. Proposal disusun untuk periode 10 hari, diikuti dengan laporan keuangan atas realisasi anggaran pada pekan sebelumnya.

“(Misalnya) pada tanggal 15 ketika uang muka sudah masuk, maka mitra dan kepala SPPG sudah membuat proposal untuk tanggal 25 sambil membuat laporan penggunaan uang yang tanggal 5-10,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, harga bahan baku pada proposal bersifat estimasi yang akan direvisi pada laporan realisasi anggaran.

Jika terdapat uang sisa dari pembelian bahan baku di minggu sebelumnya, BGN akan meng-carry over dana tersebut untuk keperluan membeli bahan baku di pekan depan.

“Yang diusulkan Rp 300 juta, yang digunakan Rp 250 juta, maka yang Rp 50 juta bukan jadi keuntungan mitra tapi digunakan untuk carry over. Sehingga pada tanggal 10 harus dilaporkan berapa uang bahan baku yang tersisa,” kata Dadan.

Lanjut Dadan, “Pada saat mengusulkan untuk tanggal 25, nanti usulannya Rp 300 juta, nanti dicatat uang sisa Rp 50 juta. Nanti BGN hanya mengirim sisanya Rp 250 juta karena Rp 50 juta sudah ada di rekening,” pungkasnya.