Kepatuhan Regulasi Jadi Fondasi Pembinaan Atlet di Kota Semarang

Kepala Dispora Kota Semarang Fravarta Sadman saat menghadiri kegiatan Koordinasi Kerja Sama Permasalahan Peraturan Keolahragaan di Semarang. (dok KONI Semarang)
Kepala Dispora Kota Semarang Fravarta Sadman saat menghadiri kegiatan Koordinasi Kerja Sama Permasalahan Peraturan Keolahragaan di Semarang. (dok KONI Semarang)

Lingkar.co — Pembinaan atlet tidak hanya bergantung pada aspek teknis dan pelatihan, tetapi juga membutuhkan kepatuhan penuh terhadap regulasi keolahragaan. Hal ini kembali ditekankan KONI Kota Semarang menyusul masih ditemukannya persoalan hukum yang menjerat sejumlah KONI dan cabang olahraga (cabor) di berbagai daerah, terutama terkait pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Wakil Ketua Umum I KONI Kota Semarang Helly Sulistyanto menegaskan pentingnya memahami aturan yang berlaku, mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan hingga regulasi pendukung lainnya.

“Kepatuhan ini berkolerasi sangat erat dengan pembinaan atlet/ pemain. Sebab, jika KONI atau cabang olahraga terkena persoalan hukum otomatis pembinaan juga terhambat,” kata Helly dalam kegiatan Koordinasi Kerja Sama Permasalahan Peraturan Keolahragaan di Semarang, Kamis (27/11/2025).

Helly menjelaskan, sebagian besar persoalan muncul dari aspek administrasi serta penyelenggaraan kegiatan. Melalui forum koordinasi ini, ia berharap cabor dapat meminimalkan hingga menghindari potensi masalah hukum.

“Harapannya, dengan mengetahui peraturan ini, cabang olahraga bisa mengetahui konsekuensi hukum,” ujarnya.

Sekretaris Umum KONI Kota Semarang Teguh Setyono juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci pencapaian prestasi olahraga yang lebih tinggi. Menurutnya, penggunaan dana hibah harus berjalan sesuai ketentuan.

“Penggunaan dana hibah ada aturan yang mengikatnya. Semua kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan peruntukan dan proposal yang diajukan,” tegasnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Jaksa Madya Kejari Kota Semarang Muhamad Supriyanto, Kepala Dispora Kota Semarang Fravarta Sadman, serta Bidang Hukum Pemkot Semarang Issamsudin.

Supriyanto menegaskan bahwa proposal menjadi dasar pertanggungjawaban keuangan.

“Proposal yang diajukan adalah patokan untuk mempertanggungjawabkan keuangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan penggunaan dana pemerintah dapat menyesuaikan kondisi masing-masing daerah, sehingga pengurus KONI dan cabor wajib memahami perubahan yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Dispora Kota Semarang Fravarta Sadman menyebutkan bahwa terdapat tiga dasar hukum utama dalam penyelenggaraan olahraga di Kota Semarang, yakni UU Nomor 11 Tahun 2022, PP Nomor 86 Tahun 2021, dan Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2019.

“Tiga peraturan ini mutlak dipatuhi oleh semua pihak. Jangan sampai ada persoalan hukum yang menghambat pembinaan olahraga di Kota Semarang,” tandasnya. ***