Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang bakal berikan keringanan pajak bumi bangunan atau PBB bagi sekolah swasta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, keringanan tersebut akan berlaku bagi sekolah tingkat TK hingga SMP.
“Salah satu program 100 hari Ibu Walikota di bidang pendidikan adalah memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan untuk sekolah swasta. Sudah ada 35 sekolah swasta mengajukan keringanan PBB. Nantinya akan diproses dan dibuatkan surat keputusan keringanan PBB,” kata Bambang, di Balaikota Semarang, Senin (2/6/2025).
Nantinya besaran keringanan beragam. Namun bisa mencapai 75 Persen. Saat ini, sekolah TK swasta ada sekitar 600, SD Swasta berjumlah 150-an dan SMP swasta sekitar 190.
“Sesuai dengan peraturan Walikota itu keringanan bisa sampai 75%. Itu Tapi kan selektif itu ya besarannya, itu pasti nanti dikasih oleh badan pendapatan daerah lalu diputuskan oleh Walikota,” tegasnya.
Dia berharap, dengan adanya keringanan PBB ini bisa menekan biaya operasional sekolah. Sehingga biaya sekolah swasta tidak tinggi.
“Tujuannya agar meringankan Operasional Sekolah sehingga bisa berdampak pada keringanan SPP peserta didik yang bersekolah,” tandas dia.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, Pemkot Semarang memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada 35 sekolah swasta, sebagian besar di jenjang TK dan SD, guna membantu keberlangsungan operasional.
“Sampai dengan bulan Mei ini, kita bisa menemukan 35 sekolah yang dapat kita berikan keringanan PBB karena tempatnya kecil dan itu sebagian besar adalah sekolah TK dan SD,” ungkap Agustina.
Ia menambahkan, ada sekolah yang harus membayar PBB hingga satu miliar rupiah per tahun, sementara pendapatannya per bulan tidak mencapai Rp200 juta.
“Bagaimana mungkin sekolah-sekolah ini bisa membiayai guru dan aktivitas belajar jika mereka tetap harus menyelesaikan pembayaran PBB. Ini PR kita semua,” jelasnya.***